peraturan:kep:381pj2003-2
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 381/PJ/2003 TENTANG RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-381/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tanggal 3 Desember 2003 terdapat kekeliruan pada Pasal I dan Pasal II serta Lampiran I dan Lampiran II, maka perlu diralat sebagai berikut: 1. Pasal I  Tertulis:  "Mengubah Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-09/PJ/2003 sebagai berikut:  1. Mengubah nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5, dan nomor urut 6, pada Lampiran VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.  2. Mengubah nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5, dan nomor urut 6, pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."  Seharusnya:  "Mengubah Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003 sebagai berikut:  1. Mengubah nomor urut 5 pada Lampiran VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.  2. Mengubah nomor urut 5 pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."  2. Pasal II  Tertulis:  "Permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, atau permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2003."  Seharusnya:  "Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sebelum berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini tetap diselesaikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2003."  3. Lampiran I dan Lampiran II diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan Lampiran II Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.  Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal I dan Pasal II serta Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375
peraturan/kep/381pj2003-2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1