User Tools

Site Tools


peraturan:kep:381pj2003-2
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 381/PJ/2003

                              TENTANG

   RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-381/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT 
 ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
       DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-381/PJ/2003 tanggal 3 Desember 2003 
terdapat kekeliruan pada Pasal I dan Pasal II serta Lampiran I dan Lampiran II, maka perlu diralat sebagai 
berikut:

1.          Pasal I    

       Tertulis:    
       "Mengubah Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 
    tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-09/PJ/2003 sebagai berikut:    
       1.      Mengubah nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5, dan nomor urut 6, pada 
        Lampiran VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak ini.    
       2.      Mengubah nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5, dan nomor urut 6, pada Lampiran VII 
        sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak ini."    

       Seharusnya:    
       "Mengubah Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 
    tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003 sebagai berikut:    
       1.      Mengubah nomor urut 5 pada Lampiran VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
        Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.    
       2.      Mengubah nomor urut 5 pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam 
        Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."    
 
2.      Pasal II    

       Tertulis:    
       "Permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, atau 
    permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak Keputusan Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-67/PJ./2003."    

       Seharusnya:    
       "Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang diterima oleh Direktorat 
    Jenderal Pajak sebelum berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini tetap diselesaikan 
    berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ./2003."      

3.      Lampiran I dan Lampiran II diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan 
    Lampiran II Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.    
 
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal I dan Pasal II serta Lampiran I dan Lampiran II Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 30 Desember 2003 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

ttd. 

HADI POERNOMO 
NIP 060027375
peraturan/kep/381pj2003-2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1