peraturan:kep:381pj2003-1
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 381/PJ/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa sehubungan untuk lebih meningkatkan pelayanan dan mendukung tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 Nomor 49; TLN Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 126; TLN Nomor 3984); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 Nomor 50; TLN Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 127; TLN Nomor 3985); 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (LN RI Tahun 1983 Nomor 51; TLN Nomor 3264), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 128; TLN Nomor 3986); 4. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1985 Nomor 68; TLN Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (LN RI Tahun 1994 Nomor 62; TLN Nomor 3569); 5. Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (LN RI Tahun 1985 Nomor 69; TLN Nomor 3313); 6. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (LN RI Tahun 1997 Nomor 42; TLN Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 129; TLN Nomor 3987); 7. Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN RI Tahun 1997 Nomor 44; TLN Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 130; TLN Nomor 3988); 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terahir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002; 9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan; 10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; 11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2003;  MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ./2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. Pasal I Mengubah Lampiran VI dan Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-297/PJ./2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan terakhir dengan KEP-67/PJ/2003 sebagai berikut: 1. Mengubah nomor urut 1, nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5 dan nomor urut 6, pada Lampiran VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. 2. Mengubah nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 5 dan nomor urut 6, pada Lampiran VII sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal II Permohonan keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, atau permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-67/PJ/2003. Pasal III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2003 DIREKTUR JENDERAL, ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375
peraturan/kep/381pj2003-1.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1