peraturan:kep:380pj2003
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 380/PJ/2003 TENTANG PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk seorang Tenaga Pengkaji sebagai koordinator Tenaga Pengkaji; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Koordinator Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen; 2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen; 3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Menunjuk Nama : Erwin Silitonga NIP : 060044577 Jabatan : Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan Sebagai Koordinator Tenaga Pengkaji Direktorat Jenderal Pajak. KEDUA : Tugas Koordinator Tenaga Pengkaji sebagaimana disebutkan pada Diktum PERTAMA adalah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Tenaga Pengkaji dalam hubungan kerja dengan unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO
peraturan/kep/380pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1