User Tools

Site Tools


peraturan:kep:370pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 370/PJ./2002

                              TENTANG

                  JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR 
             YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 
    tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
b.  bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak 
    Pertambahan Nilai;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan dalam butir a dan b butir diatas perlu menetapkan suatu Keputusan
    Direktur Jenderal Pajak tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 260, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4062);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JASA DI BIDANG ANGKUTAN UMUM DI DARAT DAN DI AIR
YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.  Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum 
    dengan dipungut bayaran.
2.  Perusahaan Angkutan Umum adalah perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan atau 
    barang dengan kendaraan umum di jalan.
3.  Pelayanan angkutan kereta api adalah pelayanan jasa angkutan kereta api dalam jaringan jalur kereta 
    api.
4.  Jaringan pelayanan angkutan kereta api adalah jaringan jalur kereta api yang dilayani angkutan 
    kereta api.
5.  Badan Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik Negara yang melaksanakan penyelenggaraan 
    angkutan kereta api.
6.  Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga 
    mekanik, tenaga mesin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang menghubungkan pengangkutan yang 
    terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
7.  Perusahaan Angkutan Laut adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas, Badan 
    Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang didirikan khusus untuk usaha 
    angkutan laut.
8.  Pengusaha Angkutan Sungai dan Danau adalah perseorangan atau Badan Hukum Indonesia berbentuk 
    Perseroan Terbatas, Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang 
    didirikan khusus untuk usaha angkutan sungai dan atau danau.
9.  Pengusaha Angkutan Penyeberangan adalah perseorangan atau Badan Hukum Indonesia berbentuk 
    Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Koperasi, yang 
    didirikan khusus untuk usaha angkutan penyeberangan.


                        Pasal 2

(1) Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Termasuk jasa angkutan umum di darat adalah jasa angkutan umum di jalan dan jasa angkutan 
    umum kereta api.
(3) Termasuk jasa angkutan umum di air adalah jasa angkutan umum di laut, jasa angkutan umum di 
    sungai dan danau, dan jasa angkutan umum penyeberangan.


                        Pasal 3

(1) Jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan 
    orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan menggunakan 
    kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek dengan dipungut bayaran selain dengan 
    cara sebagai berikut:
    a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
    b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
    c.  orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
    d.  kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;
    e.  dengan atau tanpa pengemudi.
(2) Termasuk jasa angkutan umum di jalan tidak dalam trayek yang tidak terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai adalah jasa angkutan dengan taksi.


                        Pasal 4

Jasa angkutan umum kereta api yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa pemindahan orang 
dan atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan pelayanan angkutan kereta api untuk umum yang 
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara, dalam jaringan pelayanan angkutan kereta api dengan dipungut 
bayaran selain dengan cara sebagai berikut:
a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c.  orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
d.  kereta api tidak dipergunakan untuk keperluan lain.


                        Pasal 5

Jasa angkutan umum di laut yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah setiap kegiatan angkutan 
dengan menggunakan kapal yang diselenggarakan oleh Pengusaha Angkutan Laut, untuk mengangkut 
penumpang, barang dan atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain 
dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut:
a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c.  orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu;
d.  kapal tidak dipergunakan untuk keperluan lain.


                        Pasal 6

Jasa angkutan umum di sungai dan danau yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah kegiatan 
angkutan dengan menggunakan kapal, yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan 
terusan, untuk mengangkut penumpang, barang dan atau hewan yang diselenggarakan oleh Pengusaha 
Angkutan Sungai dan Danau dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut:
a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c.  orang dan atau barang dan atau hewan yang diangkut khusus/tertentu;
d.  kapal tidak dipergunakan untuk keperluan lain.


                        Pasal 7

Jasa angkutan umum penyeberangan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan 
yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan, 
untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya dengan menggunakan kapal yang 
diselenggarakan oleh Pengusaha Angkutan Penyeberangan, dan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai 
berikut:
a.  ada perjanjian lisan atau tulisan;
b.  waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;
c.  orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;
d.  kapal tidak dipergunakan untuk keperluan lain.


                        Pasal 8

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, semua ketentuan maupun penegasan yang 
bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tangal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/370pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1