User Tools

Site Tools


peraturan:kep:36pj2004
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 36/PJ/2004

                              TENTANG

        PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./2003 
              TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN 
             SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan 
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, 
beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi 
    Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
    Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata 
    Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.01/2002;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak 
    Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan 
    Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Republik Indonesia Nomor 519/KMK.01/2003;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.1/2001 tentang Susunan dan Tugas 
    Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8.  Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor : 
    KEP-306/PJ./1999 dan Nomor KEP-60/A/1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam 
    Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ./1995 tentang Replikasi Sistem Informasi 
    Perpajakan;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen 
    Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ./2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A 
    atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Media 
    Elektronik;
12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan 
    Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan 
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak 
    Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk 
    Pengisiannya;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-49/PJ./2003 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN 
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara 
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan diubah, ditambah, dan atau 
dihapus, sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 3 angka 9 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "9. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan dan 
        Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi 
        diisi tidak lengkap;"


2.  Lampiran I Bagian B angka Romawi IV butir 3 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

    "3. Memisahkan lembar Data Identitas Wajib Pajak (apabila ada) dan atau tembusan Surat 
        Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari berkas SPT-nya."


3.  Lampiran V angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27 dan angka 29 diubah, sehingga 
    menjadi berbunyi sebagai berikut:
    __________________________________________________________________________________

    "No.    NAMA LAMPIRAN/FORMULIR          KODE FORMULIR   INDEKS
    __________________________________________________________________________________
    23  Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP       -         V.14.
        Orang Pribadi
    __________________________________________________________________________________
    24  Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP       -         V.15.
        Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan
        Usaha/Pekerjaan Bebas
    __________________________________________________________________________________
    25  Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP       -         V.16.
        Badan
    __________________________________________________________________________________
    26  Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP       -         V.17.
        Badan Yang Diizinkan Menyelenggarakan
        Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat
    __________________________________________________________________________________
    27  Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21     -         V.18.
    __________________________________________________________________________________
    29  Petunjuk Perekaman Transkrip Kutipan Elemen-        -         V.20."
        Elemen Dari Laporan Keuangan Wajib Pajak
        yang Diisi Oleh Petugas Dari Lampiran SPT
        Tahunan SPT Tahunan PPh WP Badan
    __________________________________________________________________________________


4.  Mengubah keterangan pada Bagian Lampiran Khusus butir Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" pada 
    seluruh Lampiran V.1, Lampiran V.1.a, Lampiran V.1.b, Lampiran V.1.c, Lampiran V.2, Lampiran V.2.a, 
    Lampiran V.2.b, Lampiran V.3, Lampiran V.3.a, Lampiran V.3.b, dan Lampiran V.3.c, sehingga menjadi 
    berbunyi sebagai berikut:

    "Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa dalam hal 
    terdapat perubahan identitas."


5.  Lampiran V.1 angka Romawi II ditambah butir 11 dan butir 12, sebagai berikut :
    _________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    _________________________________________________________________________________
    II  Lampiran Yang Disyaratkan
    _________________________________________________________________________________
    11. Bukti Pemotongan/Pemungut-an        -       Wajib disampaikan oleh Wajib
        Oleh Pihak Lain/Ditanggung              Pajak yang mengkreditkan PPh
        Pemerintah dan Yang                 yang dipotong/dipungut oleh
        Dibayar/Dipotong di Luar Negeri             pihak lain/ditanggung
                                    Pemerintah dan yang
                                    Dibayar/dipotong di Luar
                                    Negeri.
    __________________________________________________________________________________
    12. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran -       Wajib disampaikan apabila
        Fiskal Luar Negeri (TBPFLN)             terdapat kredit pajak Fiskal
                                    Luar Negeri.
    __________________________________________________________________________________


6.  Lampiran V.1.a. angka Romawi II ditambah butir 07, sebagai berikut :
    __________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    __________________________________________________________________________________
    II  Lampiran Yang Disyaratkan
    __________________________________________________________________________________
    07. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran -       Wajib disampaikan apabila
        Fiskal Luar Negeri (TBPFLN)             terdapat kredit pajak Fiskal
                                    Luar Negeri.
    __________________________________________________________________________________


7.  Lampiran V.1.b angka Romawi III ditambah butir 09, butir 10, butir 11 dan butir 12, sebagai berikut :
    __________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    __________________________________________________________________________________
    III Lampiran Yang Disyaratkan
    __________________________________________________________________________________
    09. Bukti Pemotongan/Pemungut-an        -       Wajib disampaikan oleh Wajib
        Oleh Pihak Lain/Ditanggung              Pajak yang mengkreditkan PPh
        Pemerintah dan Yang                 yang dipotong/dipungut oleh
        Dibayar/Dipotong di Luar Negeri             pihak lain/ditanggung
                                    Pemerintah dan yang
                                    dibayar/dipotong di Luar
                                    Negeri.
    _________________________________________________________________________________
    10. Daftar Jumlah Penghasilan dan       -       Wajib disampaikan oleh WP
        Pembayaran PPh Pasal 25 dari                Orang Pribadi Pengusaha
        masing-masing tempat usaha/gerai            Tertentu.
        (outlet)
    _________________________________________________________________________________
    11. Perhitungan Kompensasi Kerugian -       Wajib disampaikan apabila WP
                                    mengkompensasikan kerugian
                                    tahun sebelumnya.
    _________________________________________________________________________________
    12. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran -       Wajib disampaikan apabila
        Fiskal Luar Negeri (TBFLN)              terdapat kredit pajak Fiskal
                                    Luar Negeri.
    _________________________________________________________________________________


8.  Lampiran V.1.c angka Romawi II ditambah butir 09, butir 10, butir 11 dan butir 12 sebagai berikut:
    __________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    __________________________________________________________________________________
    II  Lampiran Yang Disyaratkan
    __________________________________________________________________________________
    09. Bukti Pemotongan/Pemungut-an        -       Wajib disampaikan oleh Wajib
        Oleh Pihak Lain/Ditanggung              Pajak yang mengkreditkan PPh
        Pemerintah dan Yang                 yang dipotong/dipungut oleh
        Dibayar/Dipotong di Luar Negeri             pihak lain/ditanggung
                                    Pemerintah dan yang
                                    Dibayar/dipotong di Luar
                                    Negeri.
    __________________________________________________________________________________
    10. Daftar Jumlah Penghasilan dan       -       Wajib disampaikan oleh WP
        Pembayaran PPh Pasal 25 dari                Orang Pribadi Pengusaha
        masing-masing tempat usaha/gerai            Tertentu.
        (outlet)
    __________________________________________________________________________________
    11. Perhitungan Kompensasi Kerugian -       Wajib disampaikan apabila WP
                                    mengkompensasikan kerugian
                                    tahun sebelumnya.
    __________________________________________________________________________________
    12. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran -       Wajib disampaikan apabila
        Fiskal Luar Negeri (TBFLN)              terdapat kredit pajak Fiskal
                                    Luar Negeri.
    __________________________________________________________________________________


9.  Lampiran V.2 angka Romawi I butir 03, butir 04 dan butir 06 diubah dan angka Romawi II ditambah 
    butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
    __________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    __________________________________________________________________________________
    I   Formulir Baku
    __________________________________________________________________________________
    03. Lampiran II SPT Tahunan PPh WP  D.1.1.32.54/    Wajib diisi sesuai dengan
        Badan (Formulir 1771-II atau 1771-  D.1.1.32.55 Lampiran 1771-I atau 1771-I$
        II/$)                           angka 1 huruf b, huruf c, dan
                                    huruf f. Dalam hal terdapat
                                    elemen yang tidak diisi, diisi
                                    nihil atau (-).
    _________________________________________________________________________________
    04. Lampiran III SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.32/    Wajib diisi dengan rincian bukti
        Badan (Formulir 1771-III atau 1771- D.1.1.32.39 pungut PPh Pasal 22 dan bukti
        III/$)                          potong PPh Pasal 23 yang telah
                                    dibayar melalui
                                    pemotongan/pemungutan oleh
                                    pihak lain (tidak termasuk yang
                                    bersifat final). Dalam hal tidak
                                    ada penghasilan yang
                                    dipotong/dipungut, diisi nihil
                                    atau (-).
    __________________________________________________________________________________
    06. Lampiran V SPT Tahunan PPh WP   D.1.1.32.35/        Wajib diisi dan disampaikan
        Badan (Formulir 1771-V atau 1771-   D.1.1.32.41 dengan mengisi secara lengkap
        V/$)                            dan rinci Daftar Pemegang
                                    Saham/Pemilik Modal dan
                                    Jumlah Dividen yang dibagikan,
                                    dan Daftar Susunan Pengurus
                                    dan Komisaris.
                                    Catatan:
                                    Daftar tersebut wajib
                                    mencantumkan NPWP sebagai
                                    syarat kelengkapan SPT).
    _________________________________________________________________________________
    II  Lampiran Yang Disyaratkan
    _________________________________________________________________________________
    08. Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat   F.2.0.32.01 Wajib disampaikan apabila
        (4) (Khusus BUT)            (lembar ke- terdapat setoran PPh Pasal 26
                            3)      ayat (4) oleh BUT
    _________________________________________________________________________________
    09. Kredit Pajak Luar Negeri            -       Wajib disampaikan dan diisi
                                    dengan lengkap dalam hal
                                    memperoleh penghasilan dan
                                    telah dikenakan pajak di luar
                                    negeri.
    _________________________________________________________________________________


10. Lampiran V.2.a angka Romawi II butir 03, butir 04 dan butir 06 diubah dan angka Romawi II 
    ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
    __________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    __________________________________________________________________________________
    I   Media Digital yang berisi:
    __________________________________________________________________________________
    03. Data Digital                D.1.1.32.54/    Wajib diisi sesuai dengan
        Lampiran II SPT Tahunan PPh WP  D.1.1.32.55 Lampiran 1771-I atau 1771-I$
        Badan (Formulir 1771-II atau 1771-          angka 1 huruf b, huruf c, dan
        II/$)                           huruf f. Dalam hal terdapat
                                    elemen yang tidak diisi, diisi
                                    nihil atau (-).
    __________________________________________________________________________________
    04. Data Digital                D.1.1.32.32/    Wajib diisi dengan rincian bukti
        Lampiran III SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.39 pungut PPh Pasal 22 dan bukti
        Badan (Formulir 1771-III atau 1771-         potong PPh Pasal 23 yang telah
        III/$)                          dibayar melalui pemotongan/
                                    pemungutan oleh pihak lain
                                    (tidak termasuk yang bersifat
                                    final). Dalam hal tidak ada
                                    penghasilan yang dipotong/
                                    dipungut, diisi nihil atau (-).
    __________________________________________________________________________________
    06. Data Digital                D.1.1.32.35/    Wajib diisi dan disampaikan
        Lampiran V SPT Tahunan PPh WP   D.1.1.32.41     dengan mengisi secara lengkap
        Badan (Formulir 1771-V atau 1771-           dan rinci Daftar Pemegang
        V/$)                            Saham/Pemilik Modal dan
                                    Jumlah Dividen yang dibagikan,
                                    dan Daftar Susunan Pengurus
                                    dan Komisaris.
                                    Catatan:
                                    Daftar tersebut wajib
                                    mencantumkan NPWP sebagai
                                    syarat kelengkapan SPT).
    __________________________________________________________________________________
    II  Lampiran Yang Disyaratkan
    __________________________________________________________________________________
    08. Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat   F.2.0.32.01 Wajib disampaikan apabila
        (4) (Khusus BUT)            (lembar ke- terdapat setoran PPh Pasal 26
                            3)      ayat (4) oleh BUT
    __________________________________________________________________________________
    09. Kredit Pajak Luar Negeri            -       Wajib disampaikan dan diisi
                                    dengan lengkap dalam hal
                                    memperoleh penghasilan dan
                                    telah dikenakan pajak di luar
                                    negeri.
    __________________________________________________________________________________


11. Lampiran V.2.b angka I Bagian Catatan huruf c, huruf d dan huruf f diubah, dan angka Romawi II 
    ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
    __________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    __________________________________________________________________________________
    I   e-SPT
    __________________________________________________________________________________
        Catatan:
    __________________________________________________________________________________
    c.  Data Digital                D.1.1.32.54/    Wajib diisi sesuai dengan
        Lampiran II SPT Tahunan PPh WP  D.1.1.32.55 Lampiran 1771-I atau 1771-I$
        Badan (Formulir 1771-II atau 1771-          angka 1 huruf b, huruf c, dan
        II/$)                           huruf f. Dalam hal terdapat
                                    elemen yang tidak diisi, diisi
                                    nihil atau (-).
    __________________________________________________________________________________
    d.  Data Digital                D.1.1.32.32/    Wajib diisi dengan rincian bukti
        Lampiran III SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.39 pungut PPh Pasal 22 dan bukti
        Badan (Formulir 1771-III atau 1771-         potong PPh Pasal 23 yang telah
        III/$)                          dibayar melalui pemotongan/
                                    pemungutan oleh pihak lain
                                    (tidak termasuk yang bersifat
                                    final). Dalam hal tidak ada
                                    penghasilan yang dipotong/
                                    dipungut, diisi nihil atau (-).
    __________________________________________________________________________________
    f.  Data Digital                D.1.1.32.35/    Wajib diisi dan disampaikan
        Lampiran V SPT Tahunan PPh WP   D.1.1.32.41 dengan mengisi secara lengkap
        Badan (Formulir 1771-V atau 1771-           dan rinci Daftar Pemegang
        V/$)                            Saham/Pemilik Modal dan
                                    Jumlah Dividen yang dibagikan,
                                    dan Daftar Susunan Pengurus
                                    dan Komisaris.
                                    Catatan:
                                    Daftar tersebut wajib
                                    mencantumkan NPWP sebagai
                                    syarat kelengkapan SPT).
    __________________________________________________________________________________
    II  Lampiran Yang Disyaratkan
    __________________________________________________________________________________
    08. Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat   F.2.0.32.01 Wajib disampaikan apabila
        (4) (Khusus BUT)            (lembar ke- terdapat setoran PPh Pasal 26
                            3)      ayat (4) oleh BUT
    __________________________________________________________________________________
    09. Kredit Pajak Luar Negeri            -       Wajib disampaikan dan diisi
                                    dengan lengkap dalam hal
                                    memperoleh penghasilan dan
                                    telah dikenakan pajak di luar
                                    negeri.
    _________________________________________________________________________________


12. Lampiran V.3 angka Romawi II ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, sebagai berikut:
    __________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    __________________________________________________________________________________
    II  Lampiran Yang Disyaratkan
    __________________________________________________________________________________
    05. Daftar Pegawai Tidak Tetap Yang     -       Wajib disampaikan apabila
        PPh-nya Ditanggung Pemerintah               terdapat pegawai tidak tetap
                                    yang PPh-nya ditanggung
                                    Pemerintah.
    __________________________________________________________________________________
    06. Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak      -       Wajib disampaikan apabila
        Yang Tidak Wajib Memasukkan             terdapat Wajib Pajak yang tidak
        SPT Tahunan PPh Badan                   wajib memasukkan SPT
                                    Tahunan PPh Badan.
    __________________________________________________________________________________
    07. Fotokopi IKTA Karyawan Asing        -       Wajib disampaikan apabila
                                    terdapat Karyawan Asing.
    __________________________________________________________________________________


13. Lampiran V.3.a angka Romawi "II. Lampiran yang disyaratkan" diubah menjadi "III. Lampiran 
    yang disyaratkan" dan ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, serta angka Romawi "III. Lampiran 
    Khusus" diubah menjadi "IV. Lampiran Khusus," sebagai berikut:
    __________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    __________________________________________________________________________________
    III Lampiran Yang Disyaratkan
    __________________________________________________________________________________
    05. Daftar Pegawai Tidak Tetap Yang     -       Wajib disampaikan apabila
        PPh-nya Ditanggung Pemerintah               terdapat pegawai tidak tetap
                                    yang PPh-nya ditanggung
                                    Pemerintah.
    __________________________________________________________________________________
    06. Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak      -       Wajib disampaikan apabila
        Yang Tidak Wajib Memasukkan             terdapat Wajib Pajak yang tidak
        SPT Tahunan PPh Badan                   wajib memasukkan SPT
                                    Tahunan PPh Badan.
    __________________________________________________________________________________
    07. Fotokopi IKTA Karyawan Asing        -       Wajib disampaikan apabila
                                    terdapat Karyawan Asing.
    __________________________________________________________________________________
    IV. Lampiran Khusus
    __________________________________________________________________________________


14. Lampiran V.3.b angka Romawi III ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, sebagai berikut :
    __________________________________________________________________________________

    "No.    Nama/Bentuk Lampiran/Formulir       Kode        Keterangan
                            Formulir
    __________________________________________________________________________________
    II  Lampiran Yang Disyaratkan
    __________________________________________________________________________________
    05. Daftar Pegawai Tidak Tetap Yang     -       Wajib disampaikan apabila
        PPh-nya Ditanggung Pemerintah               terdapat pegawai tidak tetap
                                    yang PPh-nya ditanggung
                                    Pemerintah.
    __________________________________________________________________________________
    06. Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak      -       Wajib disampaikan apabila
        Yang Tidak wajib Memasukkan             terdapat Wajib Pajak yang tidak
        SPT Tahunan PPh Badan                   wajib memasukkan SPT
                                    Tahunan PPh Badan.
    __________________________________________________________________________________
    07. Fotokopi IKTA Karyawan Asing        -       Wajib disampaikan apabila
                                    terdapat Karyawan Asing.
    __________________________________________________________________________________


15. Lampiran V.8, Lampiran V.9, Lampiran V.10, Lampiran V.11, Lampiran V.12, Lampiran V.14, Lampiran 
    V.15, Lampiran V.16, Lampiran V.17, Lampiran V.18, dan Lampiran V.19 diubah sebagaimana dalam 
    Lampiran Keputusan ini.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku terhadap SPT 
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2003 dan berikutnya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/36pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1