peraturan:kep:36pj2004
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 36/PJ/2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./2003 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan; 4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003; 5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.01/2002; 6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 519/KMK.01/2003; 7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.1/2001 tentang Susunan dan Tugas Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 8. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor : KEP-306/PJ./1999 dan Nomor KEP-60/A/1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat; 9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ./1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan; 10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan; 11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ./2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Media Elektronik; 12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; 13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-49/PJ./2003 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan diubah, ditambah, dan atau dihapus, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 angka 9 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "9. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;" 2. Lampiran I Bagian B angka Romawi IV butir 3 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "3. Memisahkan lembar Data Identitas Wajib Pajak (apabila ada) dan atau tembusan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari berkas SPT-nya." 3. Lampiran V angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27 dan angka 29 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: __________________________________________________________________________________ "No. NAMA LAMPIRAN/FORMULIR KODE FORMULIR INDEKS __________________________________________________________________________________ 23 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP - V.14. Orang Pribadi __________________________________________________________________________________ 24 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP - V.15. Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas __________________________________________________________________________________ 25 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP - V.16. Badan __________________________________________________________________________________ 26 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP - V.17. Badan Yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat __________________________________________________________________________________ 27 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21 - V.18. __________________________________________________________________________________ 29 Petunjuk Perekaman Transkrip Kutipan Elemen- - V.20." Elemen Dari Laporan Keuangan Wajib Pajak yang Diisi Oleh Petugas Dari Lampiran SPT Tahunan SPT Tahunan PPh WP Badan __________________________________________________________________________________ 4. Mengubah keterangan pada Bagian Lampiran Khusus butir Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" pada seluruh Lampiran V.1, Lampiran V.1.a, Lampiran V.1.b, Lampiran V.1.c, Lampiran V.2, Lampiran V.2.a, Lampiran V.2.b, Lampiran V.3, Lampiran V.3.a, Lampiran V.3.b, dan Lampiran V.3.c, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: "Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa dalam hal terdapat perubahan identitas." 5. Lampiran V.1 angka Romawi II ditambah butir 11 dan butir 12, sebagai berikut : _________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir _________________________________________________________________________________ II Lampiran Yang Disyaratkan _________________________________________________________________________________ 11. Bukti Pemotongan/Pemungut-an - Wajib disampaikan oleh Wajib Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pajak yang mengkreditkan PPh Pemerintah dan Yang yang dipotong/dipungut oleh Dibayar/Dipotong di Luar Negeri pihak lain/ditanggung Pemerintah dan yang Dibayar/dipotong di Luar Negeri. __________________________________________________________________________________ 12. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran - Wajib disampaikan apabila Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri. __________________________________________________________________________________ 6. Lampiran V.1.a. angka Romawi II ditambah butir 07, sebagai berikut : __________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir __________________________________________________________________________________ II Lampiran Yang Disyaratkan __________________________________________________________________________________ 07. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran - Wajib disampaikan apabila Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri. __________________________________________________________________________________ 7. Lampiran V.1.b angka Romawi III ditambah butir 09, butir 10, butir 11 dan butir 12, sebagai berikut : __________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir __________________________________________________________________________________ III Lampiran Yang Disyaratkan __________________________________________________________________________________ 09. Bukti Pemotongan/Pemungut-an - Wajib disampaikan oleh Wajib Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pajak yang mengkreditkan PPh Pemerintah dan Yang yang dipotong/dipungut oleh Dibayar/Dipotong di Luar Negeri pihak lain/ditanggung Pemerintah dan yang dibayar/dipotong di Luar Negeri. _________________________________________________________________________________ 10. Daftar Jumlah Penghasilan dan - Wajib disampaikan oleh WP Pembayaran PPh Pasal 25 dari Orang Pribadi Pengusaha masing-masing tempat usaha/gerai Tertentu. (outlet) _________________________________________________________________________________ 11. Perhitungan Kompensasi Kerugian - Wajib disampaikan apabila WP mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya. _________________________________________________________________________________ 12. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran - Wajib disampaikan apabila Fiskal Luar Negeri (TBFLN) terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri. _________________________________________________________________________________ 8. Lampiran V.1.c angka Romawi II ditambah butir 09, butir 10, butir 11 dan butir 12 sebagai berikut: __________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir __________________________________________________________________________________ II Lampiran Yang Disyaratkan __________________________________________________________________________________ 09. Bukti Pemotongan/Pemungut-an - Wajib disampaikan oleh Wajib Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pajak yang mengkreditkan PPh Pemerintah dan Yang yang dipotong/dipungut oleh Dibayar/Dipotong di Luar Negeri pihak lain/ditanggung Pemerintah dan yang Dibayar/dipotong di Luar Negeri. __________________________________________________________________________________ 10. Daftar Jumlah Penghasilan dan - Wajib disampaikan oleh WP Pembayaran PPh Pasal 25 dari Orang Pribadi Pengusaha masing-masing tempat usaha/gerai Tertentu. (outlet) __________________________________________________________________________________ 11. Perhitungan Kompensasi Kerugian - Wajib disampaikan apabila WP mengkompensasikan kerugian tahun sebelumnya. __________________________________________________________________________________ 12. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran - Wajib disampaikan apabila Fiskal Luar Negeri (TBFLN) terdapat kredit pajak Fiskal Luar Negeri. __________________________________________________________________________________ 9. Lampiran V.2 angka Romawi I butir 03, butir 04 dan butir 06 diubah dan angka Romawi II ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : __________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir __________________________________________________________________________________ I Formulir Baku __________________________________________________________________________________ 03. Lampiran II SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.54/ Wajib diisi sesuai dengan Badan (Formulir 1771-II atau 1771- D.1.1.32.55 Lampiran 1771-I atau 1771-I$ II/$) angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi nihil atau (-). _________________________________________________________________________________ 04. Lampiran III SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.32/ Wajib diisi dengan rincian bukti Badan (Formulir 1771-III atau 1771- D.1.1.32.39 pungut PPh Pasal 22 dan bukti III/$) potong PPh Pasal 23 yang telah dibayar melalui pemotongan/pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/dipungut, diisi nihil atau (-). __________________________________________________________________________________ 06. Lampiran V SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.35/ Wajib diisi dan disampaikan Badan (Formulir 1771-V atau 1771- D.1.1.32.41 dengan mengisi secara lengkap V/$) dan rinci Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Catatan: Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT). _________________________________________________________________________________ II Lampiran Yang Disyaratkan _________________________________________________________________________________ 08. Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat F.2.0.32.01 Wajib disampaikan apabila (4) (Khusus BUT) (lembar ke- terdapat setoran PPh Pasal 26 3) ayat (4) oleh BUT _________________________________________________________________________________ 09. Kredit Pajak Luar Negeri - Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak di luar negeri. _________________________________________________________________________________ 10. Lampiran V.2.a angka Romawi II butir 03, butir 04 dan butir 06 diubah dan angka Romawi II ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : __________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir __________________________________________________________________________________ I Media Digital yang berisi: __________________________________________________________________________________ 03. Data Digital D.1.1.32.54/ Wajib diisi sesuai dengan Lampiran II SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.55 Lampiran 1771-I atau 1771-I$ Badan (Formulir 1771-II atau 1771- angka 1 huruf b, huruf c, dan II/$) huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi nihil atau (-). __________________________________________________________________________________ 04. Data Digital D.1.1.32.32/ Wajib diisi dengan rincian bukti Lampiran III SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.39 pungut PPh Pasal 22 dan bukti Badan (Formulir 1771-III atau 1771- potong PPh Pasal 23 yang telah III/$) dibayar melalui pemotongan/ pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/ dipungut, diisi nihil atau (-). __________________________________________________________________________________ 06. Data Digital D.1.1.32.35/ Wajib diisi dan disampaikan Lampiran V SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.41 dengan mengisi secara lengkap Badan (Formulir 1771-V atau 1771- dan rinci Daftar Pemegang V/$) Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Catatan: Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT). __________________________________________________________________________________ II Lampiran Yang Disyaratkan __________________________________________________________________________________ 08. Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat F.2.0.32.01 Wajib disampaikan apabila (4) (Khusus BUT) (lembar ke- terdapat setoran PPh Pasal 26 3) ayat (4) oleh BUT __________________________________________________________________________________ 09. Kredit Pajak Luar Negeri - Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak di luar negeri. __________________________________________________________________________________ 11. Lampiran V.2.b angka I Bagian Catatan huruf c, huruf d dan huruf f diubah, dan angka Romawi II ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: __________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir __________________________________________________________________________________ I e-SPT __________________________________________________________________________________ Catatan: __________________________________________________________________________________ c. Data Digital D.1.1.32.54/ Wajib diisi sesuai dengan Lampiran II SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.55 Lampiran 1771-I atau 1771-I$ Badan (Formulir 1771-II atau 1771- angka 1 huruf b, huruf c, dan II/$) huruf f. Dalam hal terdapat elemen yang tidak diisi, diisi nihil atau (-). __________________________________________________________________________________ d. Data Digital D.1.1.32.32/ Wajib diisi dengan rincian bukti Lampiran III SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.39 pungut PPh Pasal 22 dan bukti Badan (Formulir 1771-III atau 1771- potong PPh Pasal 23 yang telah III/$) dibayar melalui pemotongan/ pemungutan oleh pihak lain (tidak termasuk yang bersifat final). Dalam hal tidak ada penghasilan yang dipotong/ dipungut, diisi nihil atau (-). __________________________________________________________________________________ f. Data Digital D.1.1.32.35/ Wajib diisi dan disampaikan Lampiran V SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.41 dengan mengisi secara lengkap Badan (Formulir 1771-V atau 1771- dan rinci Daftar Pemegang V/$) Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan, dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris. Catatan: Daftar tersebut wajib mencantumkan NPWP sebagai syarat kelengkapan SPT). __________________________________________________________________________________ II Lampiran Yang Disyaratkan __________________________________________________________________________________ 08. Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat F.2.0.32.01 Wajib disampaikan apabila (4) (Khusus BUT) (lembar ke- terdapat setoran PPh Pasal 26 3) ayat (4) oleh BUT __________________________________________________________________________________ 09. Kredit Pajak Luar Negeri - Wajib disampaikan dan diisi dengan lengkap dalam hal memperoleh penghasilan dan telah dikenakan pajak di luar negeri. _________________________________________________________________________________ 12. Lampiran V.3 angka Romawi II ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, sebagai berikut: __________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir __________________________________________________________________________________ II Lampiran Yang Disyaratkan __________________________________________________________________________________ 05. Daftar Pegawai Tidak Tetap Yang - Wajib disampaikan apabila PPh-nya Ditanggung Pemerintah terdapat pegawai tidak tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah. __________________________________________________________________________________ 06. Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak - Wajib disampaikan apabila Yang Tidak Wajib Memasukkan terdapat Wajib Pajak yang tidak SPT Tahunan PPh Badan wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan. __________________________________________________________________________________ 07. Fotokopi IKTA Karyawan Asing - Wajib disampaikan apabila terdapat Karyawan Asing. __________________________________________________________________________________ 13. Lampiran V.3.a angka Romawi "II. Lampiran yang disyaratkan" diubah menjadi "III. Lampiran yang disyaratkan" dan ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, serta angka Romawi "III. Lampiran Khusus" diubah menjadi "IV. Lampiran Khusus," sebagai berikut: __________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir __________________________________________________________________________________ III Lampiran Yang Disyaratkan __________________________________________________________________________________ 05. Daftar Pegawai Tidak Tetap Yang - Wajib disampaikan apabila PPh-nya Ditanggung Pemerintah terdapat pegawai tidak tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah. __________________________________________________________________________________ 06. Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak - Wajib disampaikan apabila Yang Tidak Wajib Memasukkan terdapat Wajib Pajak yang tidak SPT Tahunan PPh Badan wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan. __________________________________________________________________________________ 07. Fotokopi IKTA Karyawan Asing - Wajib disampaikan apabila terdapat Karyawan Asing. __________________________________________________________________________________ IV. Lampiran Khusus __________________________________________________________________________________ 14. Lampiran V.3.b angka Romawi III ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, sebagai berikut : __________________________________________________________________________________ "No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan Formulir __________________________________________________________________________________ II Lampiran Yang Disyaratkan __________________________________________________________________________________ 05. Daftar Pegawai Tidak Tetap Yang - Wajib disampaikan apabila PPh-nya Ditanggung Pemerintah terdapat pegawai tidak tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah. __________________________________________________________________________________ 06. Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak - Wajib disampaikan apabila Yang Tidak wajib Memasukkan terdapat Wajib Pajak yang tidak SPT Tahunan PPh Badan wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan. __________________________________________________________________________________ 07. Fotokopi IKTA Karyawan Asing - Wajib disampaikan apabila terdapat Karyawan Asing. __________________________________________________________________________________ 15. Lampiran V.8, Lampiran V.9, Lampiran V.10, Lampiran V.11, Lampiran V.12, Lampiran V.14, Lampiran V.15, Lampiran V.16, Lampiran V.17, Lampiran V.18, dan Lampiran V.19 diubah sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2003 dan berikutnya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO
peraturan/kep/36pj2004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1