peraturan:kep:36pj2004
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 36/PJ/2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 49/PJ./2003
TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21,
beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu mengubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3984);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi
Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 82/KMK.03/2003;
5. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.01/2002;
6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 519/KMK.01/2003;
7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 535/KMK.1/2001 tentang Susunan dan Tugas
Koordinator Pelaksana di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
8. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor :
KEP-306/PJ./1999 dan Nomor KEP-60/A/1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam
Mata Uang Dollar Amerika Serikat;
9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-29/PJ./1995 tentang Replikasi Sistem Informasi
Perpajakan;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen
Lain yang Harus Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80/PJ./2002 tentang Penyampaian Lampiran 1721-A
atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Media
Elektronik;
12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk
Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-49/PJ./2003 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan diubah, ditambah, dan atau
dihapus, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 angka 9 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"9. Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan dan
Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi
diisi tidak lengkap;"
2. Lampiran I Bagian B angka Romawi IV butir 3 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
"3. Memisahkan lembar Data Identitas Wajib Pajak (apabila ada) dan atau tembusan Surat
Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari berkas SPT-nya."
3. Lampiran V angka 23, angka 24, angka 25, angka 26, angka 27 dan angka 29 diubah, sehingga
menjadi berbunyi sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________
"No. NAMA LAMPIRAN/FORMULIR KODE FORMULIR INDEKS
__________________________________________________________________________________
23 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP - V.14.
Orang Pribadi
__________________________________________________________________________________
24 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP - V.15.
Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan
Usaha/Pekerjaan Bebas
__________________________________________________________________________________
25 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP - V.16.
Badan
__________________________________________________________________________________
26 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh WP - V.17.
Badan Yang Diizinkan Menyelenggarakan
Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat
__________________________________________________________________________________
27 Petunjuk Perekaman SPT Tahunan PPh Pasal 21 - V.18.
__________________________________________________________________________________
29 Petunjuk Perekaman Transkrip Kutipan Elemen- - V.20."
Elemen Dari Laporan Keuangan Wajib Pajak
yang Diisi Oleh Petugas Dari Lampiran SPT
Tahunan SPT Tahunan PPh WP Badan
__________________________________________________________________________________
4. Mengubah keterangan pada Bagian Lampiran Khusus butir Lembar "Data Identitas Wajib Pajak" pada
seluruh Lampiran V.1, Lampiran V.1.a, Lampiran V.1.b, Lampiran V.1.c, Lampiran V.2, Lampiran V.2.a,
Lampiran V.2.b, Lampiran V.3, Lampiran V.3.a, Lampiran V.3.b, dan Lampiran V.3.c, sehingga menjadi
berbunyi sebagai berikut:
"Wajib disampaikan setelah diisi lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa dalam hal
terdapat perubahan identitas."
5. Lampiran V.1 angka Romawi II ditambah butir 11 dan butir 12, sebagai berikut :
_________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
_________________________________________________________________________________
II Lampiran Yang Disyaratkan
_________________________________________________________________________________
11. Bukti Pemotongan/Pemungut-an - Wajib disampaikan oleh Wajib
Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pajak yang mengkreditkan PPh
Pemerintah dan Yang yang dipotong/dipungut oleh
Dibayar/Dipotong di Luar Negeri pihak lain/ditanggung
Pemerintah dan yang
Dibayar/dipotong di Luar
Negeri.
__________________________________________________________________________________
12. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran - Wajib disampaikan apabila
Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) terdapat kredit pajak Fiskal
Luar Negeri.
__________________________________________________________________________________
6. Lampiran V.1.a. angka Romawi II ditambah butir 07, sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
__________________________________________________________________________________
II Lampiran Yang Disyaratkan
__________________________________________________________________________________
07. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran - Wajib disampaikan apabila
Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) terdapat kredit pajak Fiskal
Luar Negeri.
__________________________________________________________________________________
7. Lampiran V.1.b angka Romawi III ditambah butir 09, butir 10, butir 11 dan butir 12, sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
__________________________________________________________________________________
III Lampiran Yang Disyaratkan
__________________________________________________________________________________
09. Bukti Pemotongan/Pemungut-an - Wajib disampaikan oleh Wajib
Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pajak yang mengkreditkan PPh
Pemerintah dan Yang yang dipotong/dipungut oleh
Dibayar/Dipotong di Luar Negeri pihak lain/ditanggung
Pemerintah dan yang
dibayar/dipotong di Luar
Negeri.
_________________________________________________________________________________
10. Daftar Jumlah Penghasilan dan - Wajib disampaikan oleh WP
Pembayaran PPh Pasal 25 dari Orang Pribadi Pengusaha
masing-masing tempat usaha/gerai Tertentu.
(outlet)
_________________________________________________________________________________
11. Perhitungan Kompensasi Kerugian - Wajib disampaikan apabila WP
mengkompensasikan kerugian
tahun sebelumnya.
_________________________________________________________________________________
12. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran - Wajib disampaikan apabila
Fiskal Luar Negeri (TBFLN) terdapat kredit pajak Fiskal
Luar Negeri.
_________________________________________________________________________________
8. Lampiran V.1.c angka Romawi II ditambah butir 09, butir 10, butir 11 dan butir 12 sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
__________________________________________________________________________________
II Lampiran Yang Disyaratkan
__________________________________________________________________________________
09. Bukti Pemotongan/Pemungut-an - Wajib disampaikan oleh Wajib
Oleh Pihak Lain/Ditanggung Pajak yang mengkreditkan PPh
Pemerintah dan Yang yang dipotong/dipungut oleh
Dibayar/Dipotong di Luar Negeri pihak lain/ditanggung
Pemerintah dan yang
Dibayar/dipotong di Luar
Negeri.
__________________________________________________________________________________
10. Daftar Jumlah Penghasilan dan - Wajib disampaikan oleh WP
Pembayaran PPh Pasal 25 dari Orang Pribadi Pengusaha
masing-masing tempat usaha/gerai Tertentu.
(outlet)
__________________________________________________________________________________
11. Perhitungan Kompensasi Kerugian - Wajib disampaikan apabila WP
mengkompensasikan kerugian
tahun sebelumnya.
__________________________________________________________________________________
12. Fotokopi Tanda Bukti Pembayaran - Wajib disampaikan apabila
Fiskal Luar Negeri (TBFLN) terdapat kredit pajak Fiskal
Luar Negeri.
__________________________________________________________________________________
9. Lampiran V.2 angka Romawi I butir 03, butir 04 dan butir 06 diubah dan angka Romawi II ditambah
butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
__________________________________________________________________________________
I Formulir Baku
__________________________________________________________________________________
03. Lampiran II SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.54/ Wajib diisi sesuai dengan
Badan (Formulir 1771-II atau 1771- D.1.1.32.55 Lampiran 1771-I atau 1771-I$
II/$) angka 1 huruf b, huruf c, dan
huruf f. Dalam hal terdapat
elemen yang tidak diisi, diisi
nihil atau (-).
_________________________________________________________________________________
04. Lampiran III SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.32/ Wajib diisi dengan rincian bukti
Badan (Formulir 1771-III atau 1771- D.1.1.32.39 pungut PPh Pasal 22 dan bukti
III/$) potong PPh Pasal 23 yang telah
dibayar melalui
pemotongan/pemungutan oleh
pihak lain (tidak termasuk yang
bersifat final). Dalam hal tidak
ada penghasilan yang
dipotong/dipungut, diisi nihil
atau (-).
__________________________________________________________________________________
06. Lampiran V SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.35/ Wajib diisi dan disampaikan
Badan (Formulir 1771-V atau 1771- D.1.1.32.41 dengan mengisi secara lengkap
V/$) dan rinci Daftar Pemegang
Saham/Pemilik Modal dan
Jumlah Dividen yang dibagikan,
dan Daftar Susunan Pengurus
dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut wajib
mencantumkan NPWP sebagai
syarat kelengkapan SPT).
_________________________________________________________________________________
II Lampiran Yang Disyaratkan
_________________________________________________________________________________
08. Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat F.2.0.32.01 Wajib disampaikan apabila
(4) (Khusus BUT) (lembar ke- terdapat setoran PPh Pasal 26
3) ayat (4) oleh BUT
_________________________________________________________________________________
09. Kredit Pajak Luar Negeri - Wajib disampaikan dan diisi
dengan lengkap dalam hal
memperoleh penghasilan dan
telah dikenakan pajak di luar
negeri.
_________________________________________________________________________________
10. Lampiran V.2.a angka Romawi II butir 03, butir 04 dan butir 06 diubah dan angka Romawi II
ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
__________________________________________________________________________________
I Media Digital yang berisi:
__________________________________________________________________________________
03. Data Digital D.1.1.32.54/ Wajib diisi sesuai dengan
Lampiran II SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.55 Lampiran 1771-I atau 1771-I$
Badan (Formulir 1771-II atau 1771- angka 1 huruf b, huruf c, dan
II/$) huruf f. Dalam hal terdapat
elemen yang tidak diisi, diisi
nihil atau (-).
__________________________________________________________________________________
04. Data Digital D.1.1.32.32/ Wajib diisi dengan rincian bukti
Lampiran III SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.39 pungut PPh Pasal 22 dan bukti
Badan (Formulir 1771-III atau 1771- potong PPh Pasal 23 yang telah
III/$) dibayar melalui pemotongan/
pemungutan oleh pihak lain
(tidak termasuk yang bersifat
final). Dalam hal tidak ada
penghasilan yang dipotong/
dipungut, diisi nihil atau (-).
__________________________________________________________________________________
06. Data Digital D.1.1.32.35/ Wajib diisi dan disampaikan
Lampiran V SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.41 dengan mengisi secara lengkap
Badan (Formulir 1771-V atau 1771- dan rinci Daftar Pemegang
V/$) Saham/Pemilik Modal dan
Jumlah Dividen yang dibagikan,
dan Daftar Susunan Pengurus
dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut wajib
mencantumkan NPWP sebagai
syarat kelengkapan SPT).
__________________________________________________________________________________
II Lampiran Yang Disyaratkan
__________________________________________________________________________________
08. Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat F.2.0.32.01 Wajib disampaikan apabila
(4) (Khusus BUT) (lembar ke- terdapat setoran PPh Pasal 26
3) ayat (4) oleh BUT
__________________________________________________________________________________
09. Kredit Pajak Luar Negeri - Wajib disampaikan dan diisi
dengan lengkap dalam hal
memperoleh penghasilan dan
telah dikenakan pajak di luar
negeri.
__________________________________________________________________________________
11. Lampiran V.2.b angka I Bagian Catatan huruf c, huruf d dan huruf f diubah, dan angka Romawi II
ditambah butir 08 dan butir 09, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
__________________________________________________________________________________
I e-SPT
__________________________________________________________________________________
Catatan:
__________________________________________________________________________________
c. Data Digital D.1.1.32.54/ Wajib diisi sesuai dengan
Lampiran II SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.55 Lampiran 1771-I atau 1771-I$
Badan (Formulir 1771-II atau 1771- angka 1 huruf b, huruf c, dan
II/$) huruf f. Dalam hal terdapat
elemen yang tidak diisi, diisi
nihil atau (-).
__________________________________________________________________________________
d. Data Digital D.1.1.32.32/ Wajib diisi dengan rincian bukti
Lampiran III SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.39 pungut PPh Pasal 22 dan bukti
Badan (Formulir 1771-III atau 1771- potong PPh Pasal 23 yang telah
III/$) dibayar melalui pemotongan/
pemungutan oleh pihak lain
(tidak termasuk yang bersifat
final). Dalam hal tidak ada
penghasilan yang dipotong/
dipungut, diisi nihil atau (-).
__________________________________________________________________________________
f. Data Digital D.1.1.32.35/ Wajib diisi dan disampaikan
Lampiran V SPT Tahunan PPh WP D.1.1.32.41 dengan mengisi secara lengkap
Badan (Formulir 1771-V atau 1771- dan rinci Daftar Pemegang
V/$) Saham/Pemilik Modal dan
Jumlah Dividen yang dibagikan,
dan Daftar Susunan Pengurus
dan Komisaris.
Catatan:
Daftar tersebut wajib
mencantumkan NPWP sebagai
syarat kelengkapan SPT).
__________________________________________________________________________________
II Lampiran Yang Disyaratkan
__________________________________________________________________________________
08. Surat Setoran Pajak Pasal 26 ayat F.2.0.32.01 Wajib disampaikan apabila
(4) (Khusus BUT) (lembar ke- terdapat setoran PPh Pasal 26
3) ayat (4) oleh BUT
__________________________________________________________________________________
09. Kredit Pajak Luar Negeri - Wajib disampaikan dan diisi
dengan lengkap dalam hal
memperoleh penghasilan dan
telah dikenakan pajak di luar
negeri.
_________________________________________________________________________________
12. Lampiran V.3 angka Romawi II ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
__________________________________________________________________________________
II Lampiran Yang Disyaratkan
__________________________________________________________________________________
05. Daftar Pegawai Tidak Tetap Yang - Wajib disampaikan apabila
PPh-nya Ditanggung Pemerintah terdapat pegawai tidak tetap
yang PPh-nya ditanggung
Pemerintah.
__________________________________________________________________________________
06. Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak - Wajib disampaikan apabila
Yang Tidak Wajib Memasukkan terdapat Wajib Pajak yang tidak
SPT Tahunan PPh Badan wajib memasukkan SPT
Tahunan PPh Badan.
__________________________________________________________________________________
07. Fotokopi IKTA Karyawan Asing - Wajib disampaikan apabila
terdapat Karyawan Asing.
__________________________________________________________________________________
13. Lampiran V.3.a angka Romawi "II. Lampiran yang disyaratkan" diubah menjadi "III. Lampiran
yang disyaratkan" dan ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, serta angka Romawi "III. Lampiran
Khusus" diubah menjadi "IV. Lampiran Khusus," sebagai berikut:
__________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
__________________________________________________________________________________
III Lampiran Yang Disyaratkan
__________________________________________________________________________________
05. Daftar Pegawai Tidak Tetap Yang - Wajib disampaikan apabila
PPh-nya Ditanggung Pemerintah terdapat pegawai tidak tetap
yang PPh-nya ditanggung
Pemerintah.
__________________________________________________________________________________
06. Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak - Wajib disampaikan apabila
Yang Tidak Wajib Memasukkan terdapat Wajib Pajak yang tidak
SPT Tahunan PPh Badan wajib memasukkan SPT
Tahunan PPh Badan.
__________________________________________________________________________________
07. Fotokopi IKTA Karyawan Asing - Wajib disampaikan apabila
terdapat Karyawan Asing.
__________________________________________________________________________________
IV. Lampiran Khusus
__________________________________________________________________________________
14. Lampiran V.3.b angka Romawi III ditambah butir 05, butir 06 dan butir 07, sebagai berikut :
__________________________________________________________________________________
"No. Nama/Bentuk Lampiran/Formulir Kode Keterangan
Formulir
__________________________________________________________________________________
II Lampiran Yang Disyaratkan
__________________________________________________________________________________
05. Daftar Pegawai Tidak Tetap Yang - Wajib disampaikan apabila
PPh-nya Ditanggung Pemerintah terdapat pegawai tidak tetap
yang PPh-nya ditanggung
Pemerintah.
__________________________________________________________________________________
06. Daftar Biaya Untuk Wajib Pajak - Wajib disampaikan apabila
Yang Tidak wajib Memasukkan terdapat Wajib Pajak yang tidak
SPT Tahunan PPh Badan wajib memasukkan SPT
Tahunan PPh Badan.
__________________________________________________________________________________
07. Fotokopi IKTA Karyawan Asing - Wajib disampaikan apabila
terdapat Karyawan Asing.
__________________________________________________________________________________
15. Lampiran V.8, Lampiran V.9, Lampiran V.10, Lampiran V.11, Lampiran V.12, Lampiran V.14, Lampiran
V.15, Lampiran V.16, Lampiran V.17, Lampiran V.18, dan Lampiran V.19 diubah sebagaimana dalam
Lampiran Keputusan ini.
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku terhadap SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2003 dan berikutnya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Februari 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/kep/36pj2004.txt · Last modified: by 127.0.0.1