User Tools

Site Tools


peraturan:kep:36pj.5.21992
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 36/PJ.5.2/1992

                              TENTANG

      PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
             ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-469/PJ.5.2/1990 tanggal 18 Mei 1990 
    tentang Penetapan Harga Jual Untuk Penghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita 
    Rekaman Suara (Kaset Isi) telah ditetapkan harga jual untuk menghitung PPN yang terutang atas 
    penyerahan pita rekaman suara (kaset isi);
b.  bahwa penetapan Dasar Pengenaan Pajak tersebut pada huruf a tidak sesuai lagi dengan 
    perkembangan harga-harga pita rekaman suara (kaset isi) yang berlaku saat ini;
c.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan Dasar Pengenaan 
    Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita rekaman suara dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KMK.01/1985 tentang Tata Cara Penggunaan Sticker dalam 
    Pemungutan, Pelunasan dan Penyampaian Laporan Pajak Pertambahan Nilai 1984 Atas Pita Rekaman 
    Suara (Kaset Isi);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.04/1992 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks 
    Sticker Pajak Pertambahan Nilai atas Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) Edisi   Tahun 1992;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK 
MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI).


                        Pasal 1

Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai untuk Pita Rekaman Suara (Kaset Isi) 
ditetapkan sebagai berikut :
a.  Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah Pajak Pertambahan 
    Nilai yang terutang adalah Rp. 200,- (duaratus rupiah) per kaset.
b.  Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B, sehingga jumlah Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp. 400,- (empatratus rupiah) per kaset.


                        Pasal 2

(1) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a 
    adalah :
    a.  Kaset lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia, dan masternya 
        dibuat di dalam negeri;
    b.  Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia, dan masternya 
        dibuat di dalam negeri;
    c.  Kaset Rekaman ceritera, lawak, wayang dan rekaman lainnya yang dalam bahasa Indonesia/
        Daerah, dan masternya dibuat di dalam negeri;
    d.  Kaset Suara burung dan suara hewan lainnya yang masternya dibuat di dalam negeri;

(2) Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b 
    adalah :
    a.  Kaset lagu yang salah satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya warga negara asing;
    b.  Kaset lagu yang masternya dibuat di luar negeri;
    c.  Kaset lagu instrumentalia yang salah satu atau lebih penciptanya warga negara asing;
    d.  Kaset pelajaran bahasa asing.


                        Pasal 3

(1) Keputusan ini mulai berlaku untuk penebusan sticker lunas PPN sejak tanggal 1 Maret 1992.

(2) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-469/PJ.52/1990 
    tanggal 18 Mei 1990 dinyatakan tidak berlaku.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Pebruari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/36pj.5.21992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1