User Tools

Site Tools


peraturan:kep:36pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 36/PJ./2001

                              TENTANG

          PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
                       YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian 
dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, perlu 
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI.


                        Pasal 1

Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri 
(Fiskal Luar Negeri) langsung diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di bandar udara atau pelabuhan 
laut keberangkatan ke luar negeri, terhadap mereka yang tersebut di bawah ini :

1.  Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, Staf dari Badan-badan Perserikatan 
    Bangsa-Bangsa, Tenaga Ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari Badan/Organisasi 
    Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, sepanjang mereka bukan 
    Warga Negara Indonesia dan di samping jabatan resmi tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan 
    usaha di Indonesia beserta anggota keluarga dan pembantu rumah tangganya yang bukan Warga 
    Negara Indonesia, dengan menggunakan paspor Diplomatik;

    Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan 
    diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum 
    berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan 
    tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b angka (2) Keputusan 
    Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972;

2.  Pejabat Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia dan Pegawai 
    Negeri Sipil yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan 
    dilengkapi dengan surat tugas/surat perjalanan dinas ke luar negeri untuk setiap kali keberangkatan, 
    tidak termasuk anggota keluarga;

    Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri, pembebasan 
    diberikan juga kepada isteri dan anak-anaknya yang merupakan anggota keluarga yang belum 
    berusia 25 tahun, belum kawin, belum mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan 
    tinggal bersama di wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf b angka (1) Keputusan 
    Menteri Luar Negeri Nomor SP/993/PD/XI/72 tanggal 12 Juni 1972;

3.  Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai 
    pasukan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain 
    di luar negeri, dengan menyerahkan surat tugas dari kesatuan yang bersangkutan dengan 
    menunjukkan daftar anggota pasukan oleh pimpinan rombongan;

4.  Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pemeriksaan keimigrasian dalam pesawat terbang 
    perusahaan penerbangan nasional atau kapal laut perusahaan pelayanan nasional dengan 
    memperlihatkan surat tugas atau identitas lainnya;

5.  Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dengan menunjukkan 
    daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji 
    yang pembiayaannya di bebankan pada dana Ongkos Naik Haji dengan menyerahkan surat dari 
    Departemen Agama;

6.  Penduduk Indonesia yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah Republik Indonesia dengan 
    mempergunakan Pas Lintas Batas sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara terkait;

7.  Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa 
    kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang tidak 
    bertempat tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari 
    dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

8.  Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh Pemerintah Indonesia untuk meninggalkan 
    wilayah Indonesia dengan memperlihatkan surat perintah meninggalkan Indonesia yang dikeluarkan 
    oleh instansi yang berwenang.


                        Pasal 2

Pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri 
(Fiskal Luar Negeri), diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang 
diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara atau 
pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak 
terhadap mereka yang tersebut di bawah ini :

1.  Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang 
    melakukan tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang 
    melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan negara yang berbatasan, 
    dengan menyerahkan surat tugas dari atasan langsung;

2.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu Tanda 
    Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau tersebut, sepanjang mereka telah 
    dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan 
    telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan 
    menyerahkan Tanda Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Surat Setoran Pajak Pajak 
    Penghasilan Pasal 25 yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Pejabat 
    yang ditunjuk;

    Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri 
    Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Batam;

3.  Tenaga Kerja Warga Negara Asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau 
    Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 oleh pemberi 
    kerja dan Tanda Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 telah dilegalisir oleh 
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pinang atau 
    Pejabat yang ditunjuk;

    Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri 
    Direktorat Jenderal Pajak di daerah setempat;

4.  Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak bertempat 
    tinggal atau tidak bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 
    (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas 
    penghasilan tersebut telah di potong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi penghasilan, dengan 
    menyerahkan surat Tanda Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah disahkan oleh 
    Kepala Kantor pelayanan Pajak atau Pejabat yang ditunjuk dimana pemberi penghasilan terdaftar;

5.  Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan rekomendasi 
    dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak menerima atau 
    memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan menyerahkan surat rekomendasi sebagai mahasiswa 
    atau pelajar dari Pimpinan Perguruan Tinggi Sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak 
    berlaku bagi isteri dan anak-anaknya;

6.  Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan 
    dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau lembaga resmi 
    pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan Nasional, sepanjang tidak menerima atau 
    memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan menyerahkan surat rekomendasi atau persetujuan 
    dari instansi terkait dan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari 
    Indonesia. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya;

7.  Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik dengan 
    mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari 
    Indonesia. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya;

8.  Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi 
    keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah koordinasi 
    Departemen Terkait dengan menyerahkan surat persetujuan atau rekomendasi dari Departemen 
    Agama dan Departemen Terkait serta surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh 
    penghasilan dari Indonesia. Pembebasan tersebut tidak berlaku bagi isteri dan anak-anaknya;

9.  Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial 
    termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan;

10. Mereka yang menurut ketentuan Pasal 3 angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 
    dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar 
    negeri (Fiskal Luar Negeri) tetapi tidak menggunakan paspor diplomatik atau paspor dinas dengan 
    menyerahkan surat rekomendasi dari Badan atau Organisasi Internasional yang bersangkutan;

11. Anak-anak yang berangkat ke luar negeri sepanjang umurnya tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun 
    berdasarkan Bukti Surat Kependudukan atau paspor yang bersangkutan;

12. Orang Pribadi yang berasal dari bekas propinsi Timor Timur yang berada di Indonesia dalam status 
    pengungsi, yang telah memutuskan untuk menjadi Warga Negara bekas Propinsi Timor Timur dan 
    akan kembali ke Timor Timur, berdasarkan rekomendasi Palang Merah Indonesia.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/36pj.2001.txt · Last modified: by 127.0.0.1