User Tools

Site Tools


peraturan:kep:364pj2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 364/PJ./2002

                              TENTANG

           PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-263/PJ/2002 
      TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU 
                      PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang diadministrasikan di Kantor Pelayanan 
Pajak Wajib Pajak Besar dalam melaksanakan kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan, 
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 Tentang Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak 
Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan 
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 Tentang Tempat Pendaftaran Dan 
    Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana telah diubah 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-263/PJ/2002 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI 
WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 2 dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 Tentang Tempat 
Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002 diubah 
sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu ditetapkan pada Kantor Pelayanan 
    Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    ini, kecuali tempat pelaporan atas kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan yang 
    dilaksanakan baik oleh pusat maupun cabang, perwakilan, atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak 
    yang berada di luar wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/364pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1