User Tools

Site Tools


peraturan:kep:363pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 363/PJ./2002

                              TENTANG

               PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 294/PJ./2001 
   TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN 
         ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YAN BERSIFAT STRATEGIS

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang 
Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagai 
ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan 
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002, perlu menetapkan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang 
Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau 
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 2002 (Lembaran    Republik 
    Indonesia Tahun 2002 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4217);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan 
    Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat 
    Strategis sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP - 294/PJ./2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG 
BERSIFAT STRATEGIS.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang Tatacara 
Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan 
Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diubah sebagai berikut :

1.  Ketentuan Pasal 1 huruf a, huruf e, dan huruf f dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi 
    sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu 
    yang bersifat strategis adalah:
    a.  dihapus;
    b.  makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, 
        unggas, dan ikan;
    c.  barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari 
        sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang 
        diserahkan oleh petani atau kelompok petani;
    d.  bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran 
        atau perikanan;
    e.  dihapus;
    f.  dihapus;
    g.  air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan 
        Swasta; dan
    h.  listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt."


2.  Ketentuan Pasal diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 4

    "Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di cap "PPN 
    DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NOMOR 
    43 TAHUN 2002" oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat 
    dipersamakan dengan Faktur Pajak."


3.  Mengubah sebagian Lampiran I, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang 
    Tatacara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan 
    Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, sehingga menjadi sebagaimana 
    dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


4.  Menghapus Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP - 294/PJ./2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang 
    Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.


5.  Mengubah Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang Tatacara 
    Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan Atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, sehingga menjadi sebagaimana 
    dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal II

1.  Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau penyerahan 
    Barang Kena Pajak berupa Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan 
    Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis yang telah diterima secara lengkap sebelum berlakunya Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak ini, tetap diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP - 294/PJ./2001 tersebut.

2.  Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus diberikan keputusan dalam jangka 
    waktu 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.

3.  Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan sampai dengan jangka waktu 
    sebagaimana dimaksud dalam angka 2 berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 
    berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/363pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1