User Tools

Site Tools


peraturan:kep:35pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 35/PJ./2001

                              TENTANG

                 TANDA PENGENAL RESMI SEBAGAI PENDUDUK LUAR NEGERI 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 angka 15 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang 
akan bertolak ke Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tanda Pengenal 
Resmi sebagai Penduduk Luar Negeri;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TANDA PENGENAL RESMI SEBAGAI PENDUDUK LUAR 
NEGERI.


                        Pasal 1

Dokumen resmi yang dapat dijadikan atau diberlakukan sebagai Tanda Pengenal Resmi sebagai Penduduk 
Luar Negeri (Penlu) bagi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri adalah :
a.  Green Card;
b.  Identity Card;
c.  Student Card;
d.  Pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan Republik lndonesia di luar 
    negeri;
e.  Surat Keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia 
    di luar negeri;
f.  Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.


                        Pasal 2

Kepada Orang Pribadi Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki salah 
satu tanda pengenal resmi sebagai penduduk luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan tidak 
menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia serta berada di ndonesia tidak lebih dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dapat diberikan pengecualian dari kewajiban 
pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri hanya untuk 4 (empat) kali 
dalam masa 1 (satu) tahun takwim.


                        Pasal 3

Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tetapi 
dalam kenyataanya tidak tinggal di negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan 
puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, yang bersangkutan wajib membayar Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi (Fiskal Luar Negeri) pada saat akan bertolak ke luar negeri.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/35pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1