User Tools

Site Tools


peraturan:kep:35pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 35/PJ./1995

                              TENTANG

                 TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK 
        ORANG PRIBADI YANG DITEMPAT TINGGALNYA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
    bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan 
    tempat kegiatan usahanya, dan di tempat tinggalnya Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan kegiatan 
    usaha apapun, maka bagi Pengusaha Kena Pajak tersebut perlu ditetapkan tempat terutangnya pajak;
b.  bahwa oleh karena itu tempat terutangnya pajak bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang 
    di tempat tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha apapun, ditetapkan dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Pasal 12 ayat (1) Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 
    tahun 1994 (Lembaran Negara tahun 1994 nomor 61, Tambahan Lembaran Negara nomor 3568);
2.  Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA
PAJAK ORANG PRIBADI YANG DITEMPAT TINGGALNYA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA


                        Pasal 1

Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat tinggal yang tidak sama dengan tempat 
kegiatan usahanya, terutang pajak hanya di tempat kegiatan usahanya, sepanjang Pengusaha Kena Pajak 
tersebut tidak melakukan kegiatan usaha apapun di tempat tinggalnya.


                        Pasal 2

Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dikukuhkan 
di tempat kegiatan usahanya.


                                Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1995.




Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal  26 April 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/35pj.1995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:41 by 127.0.0.1