User Tools

Site Tools


peraturan:kep:356pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 356/PJ/2003

                              TENTANG

    TATA CARA PEMINDAHAN TAMBAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 
tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu Yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan 
Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemindahan Tambahan Wajib Pajak ke Kantor 
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana 
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2003
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu dan Pelaporan 
    Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu 
    Yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Dan 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMINDAHAN TAMBAHAN WAJIB PAJAK KE 
KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

1.  Kantor Pelayanan Pajak Lama (KPP Lama) adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan 
    Wajib Pajak yang akan dan atau sudah dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

2.  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Lama (Kanwil Lama) adalah Kantor Wilayah Direktorat 
    Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Lama;

3.  Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Lama adalah Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak yang 
    melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Lama;

4.  Wajib Pajak adalah Wajib Pajak tertentu sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan Lampiran II 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu 
    Yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

5.  Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam 
    bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti misalnya dokumen perpajakan yang ada dalam Induk 
    Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya;

6.  Berkas data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak tertentu dalam 
    bentuk kertas, elektronik maupun pendukung penyimpanan data elektronik lainnya (Alat Keterangan 
    dan keterangan lain);

7.  Informasi Perpajakan adalah dokumen dan data perpajakan dalam bentuk digital yang terdapat dalam 
    aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi 
    vertikalnya;

8.  Nomor Pokok Wajib Pajak Lama (NPWP Lama) adalah NPWP sebelum terdaftar di Kantor Pelayanan 
    Pajak Wajib Pajak Besar;

9.  Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Lama (NPPKP Lama) adalah NPPKP sebelum terdaftar di 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

10. Nomor Seri Faktur Pajak Lama adalah Nomor Seri Faktur Pajak Keluaran yang diberikan oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak Lama.

11. Rumah Berkas adalah sebuah map bertali (portaple) yang berisi induk-induk berkas.

12. Rumah Berkas Kerja adalah rumah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk 
    dokumen kertas maupun media elektronik) yang berumur maximum 5 tahun, kecuali dokumen tetap 
    tentang subyek pajak.

13. Rumah Berkas Arsip adalah rumah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk 
    dokumen kertas maupun media elektronik) induk berkas yang telah berumur lebih dari 5 tahun.

14. Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas 
    maupun media elektronik) tentang subyek pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, 
    dan laporan penelitian, pemeriksaan atau penyidikan dari UP3 serta informasi lainnya.

15. Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media 
    elektronik) yang merupakan bagian dari induk berkas per jenis pajak dan per tahun pajak termasuk 
    Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan 
    angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP) dan dokumen lainnya.

16. Berkas Pemeriksaan adalah induk berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan kertas 
    kerja pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

17. Berkas Penagihan adalah induk berkas yang berisi kartu tunggakan pajak, skp/STP dengan bukti 
    pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau 
    permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak.

18. Berkas Penerimaan dan Keberatan adalah induk berkas yang berisi dokumen Surat Perintah 
    Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)/Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) dan 
    Pemindahbukuan (Pbk), permohonan keberatan/peninjauan kembali dan banding dari Wajib Pajak 
    dengan hasil keputusan/putusannya dan uraian pemandangannya.

19. Berkas Data Wajib Pajak adalah berkas Wajib Pajak yang berisi informasi yang berkaitan dengan 
    kegiatan usaha Wajib Pajak.

20. Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian 
    pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.

21. Berkas Tidak Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang tidak sedang dalam proses 
    pemberian pelayanan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, keberatan maupun banding.

22. Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP WP Besar adalah kewajiban 
    perpajakan yang meliputi PPh Badan, PPN, dan Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat 
    dari transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah 
    Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

23. Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang tetap diadministrasikan pada KPP Lama adalah kewajiban 
    perpajakan yang meliputi Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang 
    dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di luar wilayah Daerah Khusus 
    Ibu Kota Jakarta.


                        Pasal 2

Tata cara pemindahan berkas Wajib Pajak dan berkas data Wajib Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Lama ke 
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

Pelaksanaan perekaman data dan SPT Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak 
Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 4

Pelaksanaan pemberian pelayanan SKB, Permohonan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25, 
Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai, Pelayanan Pelunasan Bea Meterai Dengan Cara Lain, 
Pbk, Penerbitan SPMKP dan Penerbitan SPMIB bagi Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak 
Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Ini.


                        Pasal 5

Administrasi dan pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak terhadap Wajib Pajak yang dipindahkan ke 
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 6

Pelaksanaan penyelesaian keberatan, banding dan atau gugatan dari Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor 
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 7

Pelaksanaan penagihan aktif dan permohonan angsuran/penundaan pembayaran pajak terhadap tunggakan 
pajak Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana 
ditetapkan dalam Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 8

Tata cara tindak lanjut temuan Aparat Pemeriksa Fungsional Pemerintah sehubungan dengan Wajib Pajak yang 
dipindahkan dari KPP Lama ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan 
dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 9

Tata cara serah terima berkas dari KPP Lama ke KPP WP Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam 
Lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 10

Tata cara migrasi data elektronik Wajib Pajak yang dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Lama ke Kantor 
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 11

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini akan diatur lebih lanjut dengan 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 12

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/356pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1