User Tools

Site Tools


peraturan:kep:356pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 356/PJ./2001

                              TENTANG

           PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-167/PJ./2001 
             TENTANG BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai upaya untuk menyempurnakan Laporan Penerimaan Pajak agar lebih bermanfaat bagi 
    Pimpinan Direktorat Jenderal Pajak perlu mengubah beberapa lampiran dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ./2001 tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP);
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tentang Penyempurnaan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ./2001 
    tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP);

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
5.  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan 
    Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3848);
6.  Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengiriman Dokumen 
    Pertanggungjawaban Keuangan Negara Kepada Badan Pemeriksa Keuangan;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ./2001 tentang Bentuk Laporan Penerimaan 
    Pajak (LPP);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-167/PJ./2001 TENTANG BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PA JAK (LPP).


                        Pasal I

Beberapa butir pada bagian lampiran disempurnakan sebagai berikut :

1.  Mengubah LPP Induk kolom 1 huruf B dan kolom 1 huruf C sebagaimana dimaksud dalam 
    KEP-167/PJ./2001 tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP) sehingga selengkapnya    menjadi 
    sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

2.  Mengubah Lampiran 2 LPP Induk:
    a.  kolom 1 huruf B nomor 1 butir 1.1, huruf B nomor 2 butir 2.1, huruf B nomor 3 butir 3.1, 
        huruf B nomor 4 butir 4.1, huruf B nomor 5 butir 5.1 sebagaimana dimaksud dalam 
        KEP-167/PJ./2001 tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP);
    b.  memindahkan kolom 1 huruf B nomor 6 dan nomor 7 menjadi elemen dalam kolom 1 huruf C 
        nomor I dan nomor 2; sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana dimaksud dalam 
        Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

3.  Mengubah Lampiran 3 LPP Induk kolom B dan menambah kolom C serta baris jumlah A+B+C 
    sebagaimana dimaksud dalam KEP-167/PJ./2001 tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP) 
    sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak ini.

4.  Mengubah Penjelasan Mengenai LPP dengan menambahkan keterangan pada bagian Umum 
    sebagaimana dimaksud dalam KEP-167/PJ./2001 tentang Bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP) 
    sehingga selengkapnya menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak ini.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/356pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1