User Tools

Site Tools


peraturan:kep:351pj2012

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SALINAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-351/PJ/2012

TENTANG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2012
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak serta sebagai pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor **139/PMK.01/2006** tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **55/PMK.01/2007**, perlu menyusun dan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester II Tahun 2012 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **184/PMK.01/2010** tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **84/PMK.01/2007** Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **171/PMK.01/2012**;

 

 

4.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-175/PJ/2012** tentang Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

 

Memperhatikan

:

1.

Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1524 /SJ/2012 tanggal 14 Agustus 2012;

 

 

2.

Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1997/SJ/2012 tanggal 15 Oktober 2012;

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

 

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BARU, REVISI, DAN HAPUS SEMESTER II TAHUN 2012 DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

 

 

 

 

 

PERTAMA

:

Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pajak (SOP DJP) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai tambahan dan atau penyempurnaan dari SOP DJP yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-175/PJ/2012**, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

 

KEDUA

:

Daftar SOP Baru, Revisi, dan Hapus Direktorat Jenderal Pajak Semester II Tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP DJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-175/PJ/2012**, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

 

KETlGA

:

Daftar SOP Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (SOP KPDJP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP KPDJP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 175/PJ/2012, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

 

KEEMPAT

:

Daftar SOP Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP Instansi Vertikal sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 175/PJ/2012, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

 

KELIMA

:

Daftar SOP Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (SOP PPDDP) Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan tambahan dan atau penyempurnaan dari Daftar SOP PPDDP sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-175/PJ/2012**, dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

 

KEENAM

:

Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru.

 

 

 

 

 

KETUJUH

:

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;

 

 

 

2.

Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

3.

Para Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2012

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. FUAD RAHMANY

 

 

 

 

 

Mengetahui

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

 

Sekretaris Direktorat Jenderal

 

u.b.

 

 

 

 

Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana

 

 

 

 

 

 

Iwan Djuniardi

 

 

 

 

NIP 196806101995031001

 

 

peraturan/kep/351pj2012.txt · Last modified: 2023/02/05 20:03 by 127.0.0.1