User Tools

Site Tools


peraturan:kep:34pj.21989
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 34/PJ.2/1989

                              TENTANG

       TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 
                     DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan adanya reorganisasi dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak dan dalam rangka peningkatan 
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pendaftaran, pemberian, penghapusan Nomor Pokok Wajib 
Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dipandang perlu untuk menyempurnakan petunjuk 
pelaksanaan, tata cara pendaftaran, pemberian dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan 
dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
2.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah;
4.  Pasal 1, pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, 
    Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan  Pengajuan 
    Keberatan;
5.  Pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pajak 
    Pertambahan Nilai 1984;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 947/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang 
    Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 276/KMK.04/1989 tanggal 25 Maret 1989 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 311/KMK.04/1989 tanggal 3 April 1989 tentang Pemberian 
    Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak Seluruh Indonesia;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PENGGANTI SEMENTARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
TENTANG TATACARA PENDAFTARAN, PEMBERIAN, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN 
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK.


                        BAB I
                      KETENTUAN UMUM

                        Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan :
a.  Wajib Pajak terdaftar adalah wajib pajak yang telah terdaftar dalam Tata Usaha Direktorat Jenderal 
    Pajak dan telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b.  Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File wajib pajak yang ada pada 
    tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
c.  Pemindahan wajib pajak adalah tindakan menghapuskan NPWP dan tata usaha suatu Kantor Pelayanan 
    Pajak, karena alasan pindah tempat tinggal/tempat kedudukan wajib pajak, dari suatu wilayah Kantor 
    Pelayanan Pajak tertentu ke wilayah Kantor Pelayanan Pajak lain.
d.  Kantor Pelayanan Pajak lama adalah Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak semula terdaftar.
e.  Kantor Pelayanan Pajak baru adalah Kantor Pelayanan Pajak dimana wajib pajak kemudian terdaftar 
    berdasarkan tempat tinggal/tempat kedudukan terakhir setelah pindah dari Kantor Pelayanan Pajak 
    lama.
f.  Surat Pemberitahuan Pindah (KPU.21) adalah surat yang diajukan oleh wajib pajak kepada Kepala 
    Kantor Pelayanan Pajak untuk memberitahukan pindah tempat tinggal/tempat kedudukan dari wilayah 
    kerja Kantor Pelayanan Pajak lama ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
g.  Surat Pindah (KPU.21-A) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama yang 
    berisikan keterangan pindah wajib pajak ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain.
h.  Surat Pemberitahuan Terdaftar (KPU.21-B) adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak 
    baru yang menyatakan bahwa wajib pajak yang pindah dari Kantor Pelayanan Pajak lama telah 
    terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak baru.


                        Pasal 2

(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b harus ditujukan semata-mata untuk 
    kepentingan tata usaha perpajakan tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus 
    dikukuhkannya.

(2) Pemindahan dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak lama ke Kantor Pelayanan Pajak baru dapat 
    dilakukan dalam hal wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan ke wilayah kerja Kantor 
    Pelayanan Pajak lain atau perubahan status perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak 
    yang mengelolanya berubah.


                        BAB II
                 PENDAFTARAN, PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK 
               DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        Pasal 3

(1) Bagi wajib pajak yang akan mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan atau yang memohon 
    untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib 
    Pajak (bentuk KPU. 1-89/KPU. 2-89/KPU. 3-89) beserta lampirannya sesuai dengan ketentuan 
    sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-31/PJ.02/1989 tanggal 
    27 Juni 1989.

(2) Tatacara pendaftaran, pemberian NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah sebagaimana 
    tercantum pada Lampiran I. 1, Lampiran I. 2. dan Lampiran I. 3 Keputusan ini.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal wajib pajak terdaftar seperti dimaksud pada pasal 1 huruf a, karena sesuatu hal   pindah 
    tempat tinggal/tempat kedudukan ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain atau berubah status 
    perusahaan yang mengakibatkan Kantor Pelayanan Pajak yang mengelolanya berubah, diwajibkan 
    mengajukan KPU.21 sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf f.

(2) Dalam hal wajib pajak dimaksud pada ayat (1) mengajukan KPU.21 ke Kantor Pelayanan Pajak lama, 
    maka Kantor Pelayanan Pajak lama wajib menerbitkan KPU.21A sebagaimana dimaksud pada pasal 1 
    huruf g, untuk diberikan kepada wajib pajak guna diserahkan ke Kantor Pelayanan Pajak baru.

(3) Dalam hal wajib pajak dimaksud pada ayat (1) mengajukan KPU.21 langsung ke Kantor Pelayanan 
    Pajak baru, maka tindasan KPU.21 tersebut wajib dikirimkan oleh wajib pajak ke Kantor Pelayanan 
    Pajak lama.

(4) Dalam hal Wajib Pajak dimaksud pada pasal 3 ayat (1) mengajukan permohonan untuk dikukuhkan 
    menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan     Pajak menerbitkan 
    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP.PPN.1C-89, lihat Lampiran III.1).


                        Pasal 5

(1) Kantor Pelayanan Pajak baru setelah menerima KPU. 21A dari wajib pajak sebagai mana dimaksud 
    pada pasal 4 ayat (2) atau KPU.21 sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (3) segera menerbitkan 
    Kartu NPWP (bentuk KPU.20-89) atau bukti pendaftaran wajib pajak (bentuk KPU-6-89).

(2) NPWP yang dicantumkan pada KPU .20-89 atau KPU.6-89 dimaksud pada ayat (1) adalah NPWP lama 
    dengan mengganti kode KPP-nya.

(3) setelah KPU. 20-89 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada wajib pajak, Kantor 
    Pelayanan Pajak baru segera membuat KPU.21B sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b, dan 
    mengirimkannya ke Kantor Pelayanan Pajak lama.


                        Pasal 6

Dalam hal wajib pajak yang telah memperoleh NPWP meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum 
terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subyek Pajak secara 
otomatis memperoleh NPWP yang sesuai dengan NPWP wajib pajak yang meninggal.


                        BAB III
            SYARAT-SYARAT PENGHAPUSAN, PEMINDAHAN WAJIB PAJAK 
              DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        Pasal 7

Penghapusan NPWP dari Master File wajib pajak dapat dilakukan dalam hal :

(1) a.  Wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a.2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 
        1983.
    b.  Wanita kawin.
    c.  Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak sudah selesai dibagi.
    d.  Wajib pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan 
        perundang-undangan yang berlaku.
    e.  Bentuk Usaha Tetap yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha 
        Tetap.
    f.  Wajib pajak lainnya selain yang dimaksud pada huruf a yang tidak memenuhi syarat lagi 
        untuk dapat digolongkan sebagai wajib pajak.

(2) Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal wajib pajak pindah 
    alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak lagi.


                        Pasal 8

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam pasal 
7 ayat (1) adalah sebagai berikut :

(1) a.  bagi wajib pajak yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf a 
        disyaratkan adanya copy akte/laporan kematian atau Surat Keterangan Kematian dari instansi 
        yang berwenang.
    b.  bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b disyaratkan adanya 
        Surat Nikah/Akte Perkawinan dari Catatan Sipil.
    c.  bagi warisan yang telah selesai dibagi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf c, 
        disyaratkan adanya pernyataan tentang selesainya warisan dibagi oleh para ahli waris.
    d.  bagi wajib pajak badan yang telah dibubarkan, disyaratkan adanya Akte Pembubaran yang 
        dikukuhkan dengan surat keterangan pembubaran dari Instansi yang berwenang. Dalam hal 
        Akte Pembubaran belum didukung dengan surat keterangan pembubaran dari Instansi yang 
        berwenang, tetapi secara phisik perusahaan sudah bubar maka wajib pajak tersebut 
        dimasukkan dalam kelompok wajib pajak non efektif.
    e.  bagi Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) huruf e disyaratkan adanya 
        permohonan wajib pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa Bentuk Usaha 
        Tetap tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai wajib pajak.

(2) Bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b s/d f disyaratkan adanya 
    permohonan tertulis dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud pasal 8 angka 1 huruf b s/d e dan/atau 
    adanya laporan pemeriksaan oleh petugas pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) 
    Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 yang menyatakan bahwa wajib pajak tersebut tidak memenuhi 
    syarat lagi sebagai wajib pajak.

(3) Telah dilakukan tindakan penagihan sampai dengan Surat Paksa atas hutang-hutang pajak yang 
    belum dilunasi.

(4) Telah dilaksanakan verifikasi lapangan, dan laporan hasil verifikasi memuat piutang pajak yang tidak 
    dapat atau tidak mungkin dapat ditagih lagi karena :
    -   wajib pajak telah meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi, atau tidak 
        mempunyai ahli waris.
    -   wajib pajak tidak dapat diketemukan lagi.
    -   wajib pajak tidak mempunyai kekayaan lagi.


                        Pasal 9

Langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan pemindahan wajib pajak sebagaimana dimaksud 
dalam pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :

(1) Wajib pajak yang bersangkutan harus telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak baru, yang 
    dibuktikan dengan telah diterimanya KPU. 21B dari Kantor Pelayanan Pajak baru.

(2) Telah dibuatkan dan dikirimkan "uraian singkat" beserta berkas wajib pajak oleh Kantor Pelayanan 
    Pajak lama mengenai hal-hal yang dianggap perlu diketahui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak baru, 
    antara lain :
    a.  jumlah tunggakan pajak yang masih harus ditagih.
    b.  sampai dimana tindakan penagihan telah dilaksanakan atas tunggakan pajak (tidak perlu 
        harus dilaksanakan sampai upaya paksa).
    c.  adanya permohonan restitusi atau surat keberatan wajib pajak yang belum diselesaikan.


                        Pasal 10

Penghapusan NPWP dari wajib pajak wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf b baru 
dapat dilakukan pada awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan dengan ketentuan :
(1) Suami harus lebih dahulu terdaftar sebagai wajib pajak pada tata usaha Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Berkas wajib pajak wanita kawin tersebut diserahkan/dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak di 
    tempat wanita tersebut terdaftar ke Kantor Pelayanan Pajak dimana suaminya terdaftar sebagai wajib 
    pajak, dengan disertai "uraian singkat" seperti dimaksud dalam pasal 9 ayat (2).
(3) Berkas wajib pajak wanita kawin, yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama dengan 
    tempat suaminya terdaftar, digabungkan dengan berkas suaminya.


                        BAB IV
                       TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
                      DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

                        Pasal 11

Penghapusan NPWP dari Master File Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dapat 
dilakukan dengan cara mengisi KPU. 1B-89/KPU. 2B-89/KPU. 3B-89, yang pengisiannya dilakukan oleh :

(1) Wajib pajak atau kuasanya yang syah dengan melampirkan Surat kuasa.

(2) Petugas Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dalam hal :
    a.  wajib pajak meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan yang belum terbagi; sumber 
        pengisian formulir adalah Surat Keterangan atau Akte/Laporan Kematian wajib pajak.
    b.  wajib pajak seperti dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) huruf e dan f yang tidak menjadi wajib 
        pajak lagi karena perubahan status; sumber pengisian formulir adalah hasil penelitian petugas 
        pajak dari Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 12

Dalam hal wajib pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 
(2), penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan 
Pajak lama dilakukan sebagai berikut :

(1) Wajib pajak mengajukan Surat Pemberitahuan Pindah/KPU. 21 ke Kantor Pelayanan Pajak lama atau 
    langsung ke Kantor Pelayanan Pajak baru tanpa disyaratkan harus mengisi KPU. 
    1B-89/KPU. 2B-89/KPU. 3B-89.

(2) Surat Pemberitahuan Pindah/KPU. 21 pada ayat (1) di atas harus memuat data sekurang-kurangnya 
    mengenai nama, NPWP, Nomor Register dan alamat baru wajib pajak di tempat yang dituju, yang 
    diperlukan oleh Kantor Pelayanan Pajak lama untuk menerbitkan KPU. 21A dan Surat Pencabutan
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP. PPN. 1C-3-89, lihat lampiran III.2) untuk dikirimkan ke 
    Kantor Pelayanan Pajak baru.

(3) Berdasarkan KPU. 21A/KPU. 21 atau dan KP. PPN 1C-3, Kantor Pelayanan Pajak baru akan 
    menerbitkan KPU. 19, KPU. 20-89, KP. PPN.1C-89 dan KPU. 21B.


                        Pasal 13

Berdasarkan KPU. 1B-89/KPU.2B-89/KPU. 3B-89 dan KPU. 21 atau KPU.21A diadakan perubahan data 
(up-date) pada Master File Wajib Pajak dengan tata cara seperti tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
    

                         BAB V
                               PENUTUP

                        Pasal 14

Hal-hal yang berkenaan dengan Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Penghapusan NPWP dan pengukuhan 
serta Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diatur sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang 
tidak bertentangan dengan Keputusan ini.


                        Pasal 15

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 10 Juli 1989
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU Pgs DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/kep/34pj.21989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1