User Tools

Site Tools


peraturan:kep:34pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 34/PJ./2001

                              TENTANG

         PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 
YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP PILOT INDONESIA YANG BEKERJA 
DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 1 angka 23 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang 
Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri, 
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Pajak 
Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) terhadap Pilot Indonesia 
yang bekerja di Maskapai Penerbangan Asing dan Pelaut Indonesia yang bekerja di Kapal berbendera Asing;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi 
    yang akan bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 94, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3975);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 555/KMK.04/2000 tentang Pengecualian dari Kewajiban 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK 
PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP 
PILOT INDONESIA YANG BEKERJA DI MASKAPAI PENERBANGAN ASING DAN PELAUT INDONESIA YANG 
BEKERJA DI KAPAL BERBENDERA ASING.


                        Pasal 1

Awak pesawat terbang dan awak kapal laut yang beroperasi di jalur internasional atau yang melakukan 
penerbangan, pelayaran, dan operasi berdasarkan perjanjian carter pengangkutan dikecualikan dari 
kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada saat bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri).


                        Pasal 2

Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak 
ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah :
a)  Pelaut Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di kapal berbendera asing yang telah mempunyai 
    perjanjian kerja dengan perusahaan pelayaran di luar negeri serta telah memperoleh pengesahan 
    dari instansi pemerintah yang berwenang;
b)  Pilot Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan bekerja di maskapai penerbangan asing dan telah 
    mempunyai perjanjian kerja dengan maskapai penerbangan yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan 
Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di
bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh 
Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memperhatikan ketentuan sebagai 
berikut :
a)  Untuk Pilot wajib menunjukkan :
    -   Sertifikat Pilot;
    -   Perjanjian Kerja; dan
    -   Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan atau maskapai penerbangan asing.
b)  Untuk Pelaut wajib menunjukkan :
    -   Buku Pelaut;
    -   Perjanjian Kerja; dan
    -   Surat panggilan atau pemberitahuan dari perusahaan pemilik kapal untuk bergabung di kapal-
        kapal yang sedang sandar di pelabuhan laut luar negeri.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/34pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1