User Tools

Site Tools


peraturan:kep:348pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 348/PJ/2003

                              TENTANG

        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS 
  IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN
                          TUJUAN UNTUK DI EKSPOR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan 
dan/atau Pengernbalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada 
Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan Pengawasannya, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan. atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas 
Impor Barang dan atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada. Barang Lain dengan Tujuan untuk 
Diekspor;    

Mengingat :

1.      Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    negara. Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana. telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara. Republik Indonesia Nomor 3984);     
2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. dan Pajak 
    Penjualan. atas Barang Mewah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa. kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    
3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002;    
4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tentang Pembebasan dan/atau Pengembalian 
    Bea Masuk dan/atau  Cukai serta. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    Tidak Dipungut atas Impor Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang pada Barang 
    Lain dengan Tujuan untuk Diekspor dan Pengawasamiya.;    
5.      Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-141/BC/2003 dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Barang dan/atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit atau Dipasang 
    Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Pengawasannya;    

                          MEMUTUSKAN :
 
Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS 
BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU 
DIPASANG PADA BARANG LAIN DENGAN TUJUAN UNTUK DI EKSPOR.    


                        Pasal 1

(1)     Atas impor barang dan atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan 
    tujuan :    
       a.      diekspor; atau    
       b.      diserahkan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada 
        barang lain, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
        terutang tidak dipungut sepanjang atas impor barang dan atau bahan tersebut dibebaskan 
        dari pengenaan  Bea Masuk.    

(2)     Ekspor atau penyerahan ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah 
    dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak saat impor.    

(3)     Dalam hal  ekspor jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan pengecualian 
    oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk perusahaan yang memiliki masa produksi lebih dari 12 
    (dua belas) bulan.    


                        Pasal 2

(1)     Dalam hal terjadi :    
       a.      Pelaksanaan ekspor atau penyerahan barang hasil pengolahan ke Kawasan Berikat untuk 
        diolah lebih lanjut melebihi jangka waktu 1, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) 
        atau ayat (3);    
       b.      Penyerahan barang hasil olahan di dalam Daerah Pabean selain penyerahan kepada 
        Pengusaha di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut .    
       c.      Penyerahan hasil produksi sampingan, sisa hasil. produksi, barang jadi yang rusak dan bahan 
        baku yang rusak di dalam Daerah Pabean; atau    
       d.      Penetapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas barang yang tidak dapat dipertanggung 
        jawabkan,    
       maka atas Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak dipungut 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus dibayar ditambah sanksi sesuai ketentuan 
    perpajakan yang berlaku.    

(2)     Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :    
       a.      dalam hal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sanksi administrasi berupa bunga sebesar 
        2% (dua persen) sebulan dihitung sejak impor dilakukan sampai dengan pembayaran;    
       b.      dalam hal diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), sanksi administrasi 
        berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat 
        bulan, dihitung sejak impor dilakukan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak 
        Kurang Bayar; atau    
    c.      sanksi lainnya sesuai ketentuan perpajakan, yang berlaku.    

(3)     Dasar Pengenaan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar nilai impor .    

(4)     Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain yang ditagih 
    dengan SKPKB merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak dilakukannya 
    impor, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.    

(5)     Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui, Pajak Masukan tetap 
    dapat dikreditkan dengan melakukan pernbetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
    untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.    


                        Pasal 3

(1)     Atas penyerahan kepada Pengusaha di Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 
    (1) huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak 
    dipungut.     

(2)     Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur 
    Pajak yang dibubuhi cap "PPN/PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN KEPMENKEU NOMOR 
    291/KMK.05/1997 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPMENKEU 
    NOMOR 37/KMK.04/2002".    

(3)     Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada Pasal  2 ayat (1) huruf b dan huruf c terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak 
    sebesar Harga jual.    

(4)     Atas penyerahan sebagaimana  dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat 
    Faktur Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.    


                        Pasal 4

Keputusan Direktur jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
sejak tanggal 1 Agustus 2003.

Agar setiap  orang mengetahuinya, memerintahkan pengurnuman Keputusan Direktur jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 29 September 2003
DIREKTUR  JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/348pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1