User Tools

Site Tools


peraturan:kep:344pj2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP-344/PJ/2003

                              TENTANG

    PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA 
                  KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN 
                       KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata 
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak 
Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2003, dan dalam 
rangka menambah jumlah Wajib Pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak 
Besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang 
Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor 
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;    
                    
Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);    
2.      Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);    
3.      Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);    
4.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KMK.01/2003;    
5.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan 
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;    
6.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputuasn Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-364/PJ/2002;    
 
                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG 
TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR 
SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA.    
 

                        Pasal 1

Menambah Wajib Pajak tertentu yang terdaftar dan melaporkan usahanya pada :
a.      Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu sesuai dengan daftar Wajib Pajak tertentu 
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;    
b.      Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua sampai dengan daftar Wajib Pajak tertentu 
    sebagaimana dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.    
 

                        Pasal 2
 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
NIP 060027375
peraturan/kep/344pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1