User Tools

Site Tools


peraturan:kep:337pj.2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 337/PJ./2003

                              TENTANG

    PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001 
       TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK 
      REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN 
          STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan terbentuknya Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia (ASA-PRI) dan untuk memberikan 
kemudahan dalam penebusan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan produk rekaman suara, 
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan 
Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker 
Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3264) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4199);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89a/KMK.04/2000 tentang Bentuk, Ukuran, Warna, Isi dan Teks 
    Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Produk Rekaman Suara Di Atas Pita Kaset, Compact Disc, 
    Video Compact Disc Dan Laser Disc;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan Nilai Stiker Lunas 
    Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan Asosiasi Yang 
    Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta Tata Cara 
    Penebusan Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-84/PJ./2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR 
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ./2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN 
NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN 
REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA 
PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA.


                        Pasal I

1.  Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menambah satu angka yang dijadikan angka 4, sehingga 
    keseluruhan Pasal 7 menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 7

    Asosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam 
    rangka penebusan stiker adalah:
    1.  ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
    2.  ASPRINDO (Asosiasi Pengusaha Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya.
    3.  PAPPRI (Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia) yang diwakili 
        pengurusnya.
    4.  ASA-PRI (Asosiasi Artis-Produser Rekaman Indonesia) yang diwakili pengurusnya."

2.  Mengubah lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-552/PJ./2001 tentang Penetapan 
    Nilai Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara Dan Penunjukan 
    Asosiasi Yang Memberikan Rekomendasi Untuk Penebusan Stiker Lunas Pajak Pertambahan Nilai Serta 
    Tata Cara Penebusan Dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor KEP-84/PJ./2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/337pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1