User Tools

Site Tools


peraturan:kep:337pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 337/PJ./2002

                              TENTANG

          PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000 
         TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA 
           BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH 
                DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-225/PJ./2001

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
Nomor 16 TAHUN 2000, dan sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Cara kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor 
Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, 
dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-263/PJ./2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor 
Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak 
Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001;

Mengingat :

1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 
    126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan 
    Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Pajak Penyuluhan dan 
    Pengamatan Potensi Perpajakan;
3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tanggal 20 Maret 2000 tentang Tempat 
    Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak 
    Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-225/PJ./2001;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat 
    Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Wajib Pajak 
    Besar;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT 
PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN 
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-225/PJ./2001.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ./2000 tentang Tempat 
Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ./2001 
diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 1 butir 1 huruf e diubah dan ditambah sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi 
    sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    1.  Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha 
        Kena Pajak:
        a.  badan usaha milik Negara;
        b.  badan usaha milik Daerah;
        c.  penanaman modal asing;
        d.  bentuk usaha tetap dan orang asing;
        e.  perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory 
            organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang 
            Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu 
            lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal; dan
        f.  perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu.
    2.  Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang 
        mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
    3.  Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok 
        Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak Pada saat atau setelah 
        berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."


2.  Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan ditambah sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi 
    sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut:
        a.  Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik 
            Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh 
            Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan badan usaha 
            milik Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), 
            kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib 
            Pajak berkedudukan;
        b.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, untuk seluruh Wajib Pajak 
            penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di 
            sektor industri kimia dan barang galian non-logam, kecuali yang selama ini telah 
            terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
        c.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, untuk seluruh Wajib Pajak 
            penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di 
            sektor industri logam dan mesin, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor 
            Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
        d.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk seluruh Wajib Pajak 
            Penanaman modal asing yang tidak termasuk bursa dan melakukan kegiatan usaha 
            di sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali yang selama ini telah terdaftar 
            pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
        e.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk seluruh Wajib Pajak 
            penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di 
            sektor industri tekstil, makanan dan kayu, kecuali yang selama ini telah terdaftar 
            pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
        f.  Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk seluruh Wajib Pajak 
            penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di 
            sektor agribisnis dan jasa, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor 
            Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
        g.  Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, untuk Wajib Pajak bentuk usaha 
            tetap dan orang asing yang berkedudukan bertempat tinggal di Wilayah Daerah 
            Khusus Ibukota Jakarta;
        h.  Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk seluruh Wajib Pajak yang 
            pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan 
            Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang 
            didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 
            tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak investasi 
            Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini 
            telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan 
            Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara dan badan usaha milik Daerah;
        i.  Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib 
            Pajak badan usaha milik Daerah dan bentuk usaha tetap, untuk Wajib Pajak badan 
            usaha milik Daerah dan bentuk usaha tetap, atau tempat tinggal Wajib Pajak orang 
            asing untuk Wajib Pajak orang asing, yang berkedudukan atau bertempat tinggal di 
            luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
        j.  Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat cabang, perwakilan, 
            atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara, badan 
            usaha milik daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, perusahaan 
            masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan 
            Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya 
            berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat  pendaftaran dan pelaporan 
            usahanya adalah ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, 
            huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h;
        k.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk seluruh Wajib Pajak besar 
            sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan 
            Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Wajib Besar.

    (2) Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah 
        kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
        tempat kegiatan usaha dilakukan."


3.  Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) berubah sehingga Pasal 4 seluruhnya menjadi berbunyi 
    sebagai berikut:

                        "Pasal 4

    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, 
        dan huruf f berlaku bagi Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman 
        modal asing kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih untuk tetap terdaftar di Kantor 
        Pelayanan Pajak semula.

    (2) Bagi Wajib Pajak yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan 
        Pulau Bintan, dan Kawasan Pulau Karimun yang selama ini telah terdaftar pada Kantor 
        Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, 
        huruf e, huruf f, dan huruf h dapat mengajukan permohonan pindah ke Kantor Pelayanan 
        Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/337pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1