User Tools

Site Tools


peraturan:kep:335pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP-335/PJ./2002

                              TENTANG

         TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN 
                      DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu 
    ditetapkan satu tempat sebagai tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha Wajib 
    Pajak;
b.  bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Direktur Jenderal Pajak 
    dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
c.  bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak yang dikukuhkan di Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 
    sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA 
PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


                        Pasal 1

(1) Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena 
    Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau lebih 
    tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut 
    ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
    Pajak Besar.


                        Pasal 2

(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang 
    dibayar oleh pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilakukan
    melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat 
    terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2).

(2) Dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena 
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan 
    menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.


                        Pasal 3

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
Pajak di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak 
selain Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tersebut wajib melakukan pencabutan pengukuhan 
Pengusaha Kena Pajak atas Wajib Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2002.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/335pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1