User Tools

Site Tools


peraturan:kep:334pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 334/PJ./2002

                              TENTANG

          PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
         BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai 
bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 
    2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 4199);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT 
TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR 
PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala 
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan Pajak 
Pertambahan Nilai dimohonkan.


                        Pasal 2

(1) Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan 
    satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat:
    a.  Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
    b.  Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        jasa Kena Pajak yang dipusatkan;
    c.  Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan;
    dan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya 
    pemusatan.

(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam waktu paling 
    lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak 
    memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.


                        Pasal 3

(1) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan 
    Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan 
    apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a.  Tempat melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
        dipusatkan tidak melakukan kegiatan penjualan maupun pembelian. Semua kegiatan 
        penjualan dan pembelian serta administrasinya hanya dilakukan di tempat usaha yang dipilih 
        sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
    b.  Fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang 
        dipusatkan hanya melakukan penyerahan kepada pembeli barang atau penerima jasa atas 
        perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai; dan
    c.  Tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan 
        tidak membuat Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan. Semua Faktur Pajak dan Faktur 
        Penjualan hanya diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

(2) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan 
    Nilai terutang bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila:
    a.  kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai 
        tempat dalam satu kota yang terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Pelayanan Pajak dipusatkan 
        pada salah satu jaringan penjualan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan 
        di kota tersebut; dan
    b.  Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran tersebut tidak menggunakan Norma Penghitungan 
        Penghasilan Neto.


                        Pasal 4

(1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pengusaha Kena Pajak yang 
    bersangkutan dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh keyakinan dipenuhinya 
    syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh tempat 
    kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang diminta untuk dipusatkan 
    maupun yang diminta sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

(3) Dalam hal permohonan berkaitan dengan penambahan tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan 
    atau Jasa Kena Pajak, Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    dilakukan terbatas untuk tempat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang baru.


                        Pasal 5

(1) Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 3 (tiga) 
    tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.

(2) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan keputusan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum habis 
    masa berlakunya.

(3) Sebelum diberikan keputusan, atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    dilakukan Pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(4) Dalam hal terdapat perubahan fungsi tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa 
    Kena Pajak yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3, Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan tidak berlaku 
    dan tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan harus 
    melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak setempat serta wajib 
    memenuhi hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


                        Pasal 6

(1) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan untuk memperbaharui keputusan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sebelum jangka waktu berlakunya 
    keputusan tersebut berakhir.

(2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana 
    Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dalam waktu paling 
    lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima.

(4) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (3) menggunakan formulir sebagaimana 
    ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak 
    memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima.


                        Pasal 7

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) ditolak oleh Kepala 
Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan kembali permohonan untuk penetapan satu tempat 
atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 12 (dua belas) bulan 
sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.


                        Pasal 8

(1) Kepala Kantor Wilayah dapat mencabut ijin pemusatan yang telah diberikan dalam hal:
    a.  Wajib Pajak mengajukan permohonan pencabutan ijin pemusatan;
    b.  Wajib Pajak diketahui tidak memenuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut ijin pemusatan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 9

(1) Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(2) Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis masa berlakunya dapat 
    diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


                        Pasal 10

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan 
Nilai dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 11

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/334pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1