User Tools

Site Tools


peraturan:kep:333pj2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 333/PJ/2001

                              TENTANG

 PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA 
                DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak atas 
    manfaat pensiun dapat dialihkan pengurus dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan 
    asuransi jiwa.
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana Pensiun Yang 
    Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
3.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);
4.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 149 TAHUN 2000 tentang Pemotongan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, Dan Tunjangan 
    Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 266, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4067);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 
    21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau 
    Jaminan Hari Tua;

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS DANA PENSIUN YANG 
DIALIHKAN KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI JIWA DENGAN CARA MEMBELI ANUITAS SEUMUR HIDUP.


                        Pasal 1

(1) Sesuai dengan Pasal 30 ayat (6) dan ayat (7) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana 
    Pensiun antara lain disebutkan bahwa tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun kepada peserta 
    atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun dapat dialihkan dari Dana Pensiun kepada perusahaan 
    asuransi jiwa dengan cara membeli anuitas seumur hidup.

(2) Pada dasarnya pembayaran pensiun dapat dilakukan secara berkala ataupun secara sekaligus.


                        Pasal 2

Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun dari Dana Pensiun yang telah disahkan 
Menteri Keuangan kepada perusahaan asuransi jiwa, maka perlakuan perpajakan terhadap pembayaran 
pensiun adalah sebagai berikut :
(1) Pada saat tanggung jawab pembayaran pensiun dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa, Peserta 
    dianggap telah menerima hak atas manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus, sehingga Dana 
    Pensiun wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 
    Nomor 149 TAHUN 2000 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 
    2001, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan 
        Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% (lima persen);
    b.  Penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan 
        Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dipotong PPh Pasal 21 sebesar 10% (sepuluh 
        persen);
    c.  Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan 
        Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15% (lima belas 
        persen);
    d.  Penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dipotong PPh Pasal 21 
        sebesar 25% (dua puluh lima persen);
    e.  Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 21 apabiia penghasilan bruto sebesar 
        Rp 25.000.000,z00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang.

(2) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) bersifat final.

(3) Dengan adanya pengalihan tanggung jawab pembayaran pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa 
    maka program pensiun berubah menjadi program asuransi sehingga pada saat peserta menerima hak 
    atas manfaat pensiun tersebut, perusahaan asuransi jiwa tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21.


                        Pasal 3

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
SE-35/PJ.43/1999 tanggal 24 Agustus 1999 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Dana pensiun Yang 
Dialihkan Kepada Perusahaan Asuransi Jiwa Dengan Cara Membeli Anuitas Seumur Hidup dinyatakan tidak 
berlaku.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/333pj2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1