User Tools

Site Tools


peraturan:kep:332pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 332/PJ./2002

                              TENTANG

     TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK 
                        YANG  TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan waktu yang cukup dan untuk menghindari kesulitan yang timbul sehubungan dengan 
dipindahkannya Wajib Pajak tertentu ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penggunaan Formulir Perpajakan Lama dan Faktur Pajak 
Lama Oleh Wajib Pajak yang Terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan 
    Serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 315/KMK.03/2002 tentang Perubahan dan Pemberian Kode Kantor 
    Pelayanan Pajak;
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/
    Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-601/PJ./2001;
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2002 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur 
    Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak Karena 
    Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak;
10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan 
    Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana 
    telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA 
DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB 
PAJAK BESAR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1.  Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Besar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak 
    Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ/2002.

2.  Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

3.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lama adalah NPWP yang terakhir digunakan oleh Wajib Pajak 
    sebelum terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

4.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar 
    pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

5.  Faktur Pajak Lama adalah:
    a.  Faktur Pajak yang telah cetak dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada 
        Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    b.  Faktur Pajak yang telah dicetak dan belum digunakan oleh Wajib Pajak yang dipindahkan 
        ke Kantor Pelayanan Pajak lain karena reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001 
        dan ditunjuk sebagai Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak 
        Besar;
    c.  Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang 
        belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan 
        Pajak Wajib Pajak Besar; atau
    d.  Faktur Pajak yang diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran otomatis yang belum 
        dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak 
        Lain karena reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001 dan ditunjuk sebagai Wajib 
        Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

6.  Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak yang:
    a.  telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak 
        terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
    b.  telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan oleh Wajib Pajak yang 
        dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak lain karena reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak 
        tahun 2001 dan ditunjuk sebagai Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak 
        Wajib Pajak Besar;
    c.  diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan 
        perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak 
        Besar; atau
    d.  diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan 
        perubahan program oleh Wajib Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak lain 
        karena reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tahun 2001 dan ditunjuk sebagai Wajib Pajak 
        yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; atau

7.  Kode KPP adalah digit ke-10, 11, dan 12 pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

8.  Surat Keterangan Terdaftar adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor pelayanan Pajak 
    yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar pada Kantor pelayanan Pajak tertentu yang 
    berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya serta kewajiban perpajakan Wajib Pajak.


                        Pasal 2

(1) Wajib Pajak masih dapat mencantumkan NPWP Lama pada Formulir Perpajakan Lama sebelum 
    diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar.

(2) Penggunaan Formulir Perpajakan Lama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan 
    mengganti Kode KPP pada NPWP yang tertera dalam Formulir Perpajakan Lama.

(3) Penggantian Kode KPP Pada NPWP sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan dengan mencoret 
    Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya dan menggantikan dengan Kode Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar di bawahnya (dengan menggunakan tinta) sedemikian rupa 
    sehingga Kode KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebelumnya masih tetap dapat terbaca.

(4) Wajib Pajak yang terlanjur mencetak Formulir Perpajakan Lama dengan menggunakan NPWP Lama 
    masih dapat menggunakan Formulir Perpajakan tersebut sampai dengan tanggal 31 Desember 2002


                        Pasal 3

(1) Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan NPWP serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak 
    Lama sebelum diberlakukannya Surat Keterangan Terdaftar.

(2) Sebelum menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang baru, Pengusaha 
    Kena Pajak yang bersangkutan wajib melaporkan saat mulai digunakannya Kode dan Nomor Seri 
    Faktur Pajak baru kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

(3) Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk penerbitan yang pertama 
    dimulai dengan nomor 0000001.

(4) Pada saat Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak baru mulai digunakan, Pengusaha Kena Pajak wajib 
    melaporkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama yang sudah tidak digunakan kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak 
    terakhir digunakannya Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama.


                        Pasal 4

(1) Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan Faktur Pajak Lama sampai habis atau sampai dengan 
    tanggal 31 Desember 2002.

(2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dicabut pengukuhannya 
    sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena 
    Pajak dikukuhkan, batas waktu penggunaan Faktur Pajak Lama adalah sampai dengan tanggal 
    pencabutan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

(3) Penggunaan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan tanpa coretan atau koreksi 
    apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh 
    penerima Jasa Kena Pajak atau pembeli Barang Kena Pajak.

(4) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan secara tertulis Kode 
    dan Nomor Seri Faktur Pajak Lama yang belum digunakan mulai tanggal 1 Juli 2002 kepada Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, paling lambat tanggal 15 Juli 2002.

(5) Faktur Pajak Lama yang masih tersisa pada tanggal 31 Desember 2002 harus dimusnahkan dengan 
    membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan 
    dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar paling lambat 
    tanggal 6 Januari 2003.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/332pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1