User Tools

Site Tools


peraturan:kep:315pj.2002

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-315/PJ./2002

TENTANG

PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PPN DAN PPn BM SECARA ONLINE


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN secara on line, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM Secara On Line;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **16 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPn BM SECARA ON LINE


Pasal 1

 

 

Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan uji coba penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM secara on line adalah:

 

 

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.

Kantor Pelayanan Pajak PMA I;

Kantor Pelayanan Pajak PMA II;

Kantor Pelayanan Pajak PMA III;

Kantor Pelayanan Pajak PMA IV;

Kantor Pelayanan Pajak PMA V;

Kantor Pelayanan Pajak PMB;

Kantor Pelayanan Pajak Badora.


Pasal 2

 

 

Tata cara pelaksanaan penyampaian SPT Masa PPN dan PPn BM secara on line sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3

 

 

PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN secara on line dianggap telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM.


Pasal 4

 

 

Keputusan ini mulai berlaku untuk pertama kalinya untuk pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juni 2002 yang dimasukkan bulan Juli 2002.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Juni 2002

DIREKTUR JENDERAL,


 

ttd


 

HADI POERNOMO

 

peraturan/kep/315pj.2002.txt · Last modified: by 127.0.0.1