User Tools

Site Tools


peraturan:kep:30pj.1995
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 30/PJ./1995

                              TENTANG

          PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ./1995 
    TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN 
      PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA DAN KEGIATAN  ORANG PRIBADI

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk lebih memudahkan pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi 
    dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ./1995 
    tanggal 9 Januari 1995 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;
b.  bahwa oleh karena itu, dipandang perlu utnuk menetapkan penyempurnaan dimaksud dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 
    1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-
    undang Nomor Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan 
    Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 
    Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 598/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan yang Bersifat Final atas Penghasilan sehubungan dengan 
    Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Tertentu;
5.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 600/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan 
    Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 601/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan 
    Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dalam Penyetoran Pajak, Tempat 
    Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara 
    Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
8.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 
    1994 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Perwakilan Organisasi Internasional dan Pejabat 
    Perwakilan Organisasi Internasional;
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 
    Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-02/PJ./1995 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN 
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN 
ORANG PRIBADI.

                    
                        Pasal I

Menyempurnakan beberapa ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ./1995, sebagai 
berikut :

1.  Ketentuan Pasal 11 huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    "a. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, 
        komisi, bea siswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau 
        kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk 
        menyelesaikan jasa atau kegiatan yang dibering diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9;

2.  Ketentuan Pasal 11 huruf d diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    "d. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan oleh 
        peserta program pensiun."

3.  Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    "(1)    Tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto
        berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun, tunjangan hari tua atau tabungan hari tua 
        yang dibayarkan sekaligus, dan hadiah atau penghargaan perlombaan dengan nama dan 
        dalam bentuk apapun yang diterima/diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 10."

 
                        Pasal II

Menyempurnakan contoh penghitungan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-02/PJ./1995 mengenai butir XIV angka 1 dan 2, serta butir XVI huruf A angka 1 dan angka 2 menjadi
sebagaimana terlampir.


                        Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/kep/30pj.1995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1