User Tools

Site Tools


peraturan:kep:305pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 305/PJ./2001

                              TENTANG

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
   HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH 
            DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan neto atas penghasilan dari sewa dan penghasilan 
    lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah diatur ketentuan mengenai Pajak 
    Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan;
c.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 telah diatur ketentuan mengenai Pajak 
    Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu menetapkan 
    kembali Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 
    Tahun 2000;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
    3985);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari 
    Persewaan Tanah dan atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 46;
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3636);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha 
    Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 255; Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4057);

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO 
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG 
NOMOR 17 TAHUN 2000.


                        Pasal 1

Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang 
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto 
adalah :
a.  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain 
    sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan 
    yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996;
b.  imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa 
    lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 
    Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang 
    telah dipotong PPh Pasal 21.


                        Pasal 2

Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau 
bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah 
Nomor 29 TAHUN 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini.


                        Pasal 3

Jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa 
konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran 
II Keputusan ini.


                        Pasal 4

(1) Dalam Keputusan ini, yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan 
    jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan
    pengadaan material/barangnya.

(2) Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering 
    adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam 
    kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan 
    dikenakan atas seluruh nilai kontrak.


                        Pasal 5

Pada saat mulai berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : KEP-176/PJ./2000 tanggal 26 Juni 2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-96/PJ./2001 tanggal 7 Februari 2001 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/305pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:06 by 127.0.0.1