User Tools

Site Tools


peraturan:kep:297pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP-297/PJ./2002

                              TENTANG

           PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT 
                         DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi 
    dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang 
    Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor 
    Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor 
    Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib 
    Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, serta untuk lebih meningkatkan tugas 
    penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan terhadap Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di 
    Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1985 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1994 Nomor 62; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
5.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
6.  Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1997 Nomor 129; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
7.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
8.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen 
    Keuangan;
9.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.01/2001 tentang Koordinator Pelaksana di Lingkungan 
    Departemen Keuangan;
10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
    Potensi Perpajakan;
11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
    terdaftar.
2.  Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar (Kantor Wilayah WP Besar) adalah Kantor Wilayah yang 
    membawahi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar tempat Wajib Pajak Besar tertentu terdaftar.
3.  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
4.  Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar (KPP WP Besar) adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat 
    Wajib Pajak Besar tertentu terdaftar.
5.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) adalah Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat 
    Wajib Pajak sebelumnya terdaftar.
6.  Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) adalah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan 
    Bangunan tempat Objek Pajak Bumi dan Bangunan serta Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
    Bangunan terdaftar.
7.  Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) adalah Kantor Penyuluhan dan 
    Pengamatan Potensi Perpajakan yang berada di bawah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar


                        Pasal 2

Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
Nomor 16 TAHUN 2000, Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang 
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak 
Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994, Undang-undang 
Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai, Undang-undang Nomor 19 TAHUN 1997 tentang Penagihan Pajak 
dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2000, dan Undang-
undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah 
dengan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 2000, tersebut pada kolom 2 Lampiran I sampai dengan Lampiran XI
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dilimpahkan kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal 
Pajak sebagaimana dimaksud dalam kolom 4 Lampiran I sampai dengan Lampiran XI Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

Dalam hal Pejabat tersebut pada kolom 4 Lampiran I sampai dengan Lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal 
Pajak ini berhalangan, wewenang tersebut dapat dikuasakan kepada Pejabat Pengganti atau Pejabat 
Sementara yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang.


                        Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan 
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-545/PJ/2001 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/297pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1