User Tools

Site Tools


peraturan:kep:295pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 295/PJ./2001

                              TENTANG

          PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
 SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA (UMK)

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 
    tanggal 5 Oktober 2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan 
    Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum, mulai 
    tanggal 1 Januari 2001 Gubernur berwenang menetapkan Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimun 
    Kabupaten/Kota;
b.  bahwa Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut ditetapkan oleh 
    Gubernur untuk setiap tahun dan berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun yang bersangkutan;
c.  bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai 
    Dengan Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Nomor 3567);
2.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 TAHUN 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas 
    Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3678);
3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah 
    Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
4.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-266/MEN/2000 tanggal 5 Oktober 2000 
    tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan 
    Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN 
YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM 
KABUPATEN/KOTA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
a.  Upah Minimum Propinsi (UMP) adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota 
    di satu Propinsi;
b.  Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kota.


                        Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan Upah Minimum Propinsi 
(UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dipersamakan dengan pengenaan Pajak Penghasilan 
Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan Upah Minimum Regional yakni ditanggung Pemerintah 
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 1997.


                        Pasal 3

Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 2 adalah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Gubernur 
untuk tahun yang bersangkutan.


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggaI 16 APRIL 2001
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/295pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1