User Tools

Site Tools


peraturan:kep:294pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 294/PJ./2001

                              TENTANG

           TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN 
        ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang 
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001, 
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak 
Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang 
Bersifat Strategis;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor     8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259 Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4061);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4083);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan 
    Nilai Yang Dibebaskan atas lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat 
    Strategis;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK 
PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang 
bersifat strategis adalah :
a.  Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, 
    tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang 
    Kena Pajak;
b.  Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, 
    dan ikan;
c.  Barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya 
    termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani 
    atau kelompok petani.
d.  Bibit dan atau benih dari barang pertanian,perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau 
    perikanan;
e.  Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;
f.  Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah yang berupa kertas uang 
    dan logam uang;
g.  Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan Swasta; dan
h.  Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.


                        Pasal 2

Tatacara pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau 
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah sebagaimana ditetapkan sebagaimana 
dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai 
    dengan tanggal 22 Maret 2001, harus disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

(2) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat 
    dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
    setempat dengan tata cara yang sama dengan pajak yang seharusnya tidak terutang.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga terhadap Pajak 
    Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    yang bersifat strategis yang dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2001 sampai dengan ditetapkannya 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 4

Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan 
Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP 12 
TAHUN 2001" tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.


                        Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
sejak tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/294pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1