peraturan:kep:294pj.2001
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 294/PJ./2001
TENTANG
TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN
ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang
Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagai ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001,
perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3984);
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4061);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4083);
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan
Nilai Yang Dibebaskan atas lmpor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK
TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS.
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis adalah :
a. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas,
tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang
Kena Pajak;
b. Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas,
dan ikan;
c. Barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya
termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara tertentu yang diserahkan oleh petani
atau kelompok petani.
d. Bibit dan atau benih dari barang pertanian,perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau
perikanan;
e. Bahan baku perak dalam bentuk butiran (granule) dan atau dalam bentuk batangan;
f. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah yang berupa kertas uang
dan logam uang;
g. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan Swasta; dan
h. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.
Pasal 2
Tatacara pemberian dan penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah sebagaimana ditetapkan sebagaimana
dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang bersifat strategis yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai
dengan tanggal 22 Maret 2001, harus disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat dengan tata cara yang sama dengan pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga terhadap Pajak
Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis yang dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2001 sampai dengan ditetapkannya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP 12
TAHUN 2001" tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut
sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2001
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/kep/294pj.2001.txt · Last modified: by 127.0.0.1