User Tools

Site Tools


peraturan:kep:28pj.411993
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 28/PJ.41/1993

                              TENTANG

    PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-14/PJ.BT5/1985  
          TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa untuk meningkatkan kepatuhan para Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban membayar PPh 
    dalam tahun berjalan secara tertib, perlu ditingkatkan pengeluaran Surat Tagihan Pajak (STP) PPh 
    Pasal 25, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 29;
b.  bahwa oleh karena itu dipandang perlu mengubah Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran STP Pajak 
    Penghasilan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-14/PJ.BT5/1985 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 tentang Perubahan atas 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3463);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 516/KMK.01/1992 tanggal 21 Mei 1992 tentang Organisasi dan 
    Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-63/PJ.11/1990 tanggal 15 Nopember 1990 tentang 
    Bentuk, Jenis, dan Kode Formulir yang dipakai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ/1992 tanggal 22 Januari 1992 tentang Tata 
    Cara Manual Penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak 
    Tambahan, Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Pemberian serta penetapan 
    Bentuk, Jenis, Kode, Ukuran dan Warna Formulir Ketetapan Pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 
PAJAK NOMOR : KEP-14/PJ.BT5/1985 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN SURAT TAGIHAN 
PAJAK, PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal I

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-14/PJ.BT5/1985 tanggal 11 Februari 1985 diubah 
sebagai berikut :

A.  Angka II.2 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "2. a.  STP atas PPh Pasal 25 yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak :
            -   Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank,
            -   Perusahaan Negara/Daerah,  
            -   Perusahaan PMA dan PMDN,
            -   Wajib Pajak yang dikelola KPP Badora,
            -   Wajib Pajak baru, dan
            -   100 (seratus) Wajib Pajak Besar,
            dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.

        b.  STP atas PPh Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 26 yang tidak atau kurang dibayar 
            dikeluarkan setiap saat setelah lewat jatuh tempo pembayaran/penyetoran.

        c.  STP atas PPh yang kurang dibayar karena terdapat salah tulis dan atau salah hitung 
            pada SPT Tahunan PPh dikeluarkan setiap saat setelah dilakukan penelitian SPT.

        d.  STP untuk menagih sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda karena tidak 
            atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh dikeluarkan segera 
            setelah saat timbulnya sanksi administrasi yang terutang oleh Wajib Pajak.

        Pengeluaran STP dilakukan meliputi bulan-bulan pada saat atau masa PPh terutang yang 
        kurang/tidak dibayar atau timbulnya sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga yang 
        terutang".


B.  Angka II.3 diubah menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "3. a.  STP atas PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak selain yang tersebut pada butir 2 huruf a 
            dikeluarkan triwulan sebagai berikut :
            -   untuk masa pajak Januari s/d Maret dikeluarkan pada bulan Mei;
            -   untuk masa pajak April s/d Juni dikeluarkan pada bulan Agustus;
            -   untuk masa pajak Juli s/d September dikeluarkan pada bulan Nopember;
            -   untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan paling lambat akhir 
                bulan Januari tahun berikutnya sepanjang Wajib Pajak belum menyampaikan
                SPT Tahunan PPh.

        b.  STP untuk menagih sanksi administrasi berupa denda bagi Wajib Pajak yang tidak 
            atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh dikeluarkan triwulan 
            sebagai berikut :
            -   untuk masa pajak Januari s/d Maret dikeluarkan pada bulan Mei;
            -   untuk masa pajak April s/d Juni dikeluarkan pada bulan Agustus;
            -   untuk masa pajak Juli s/d September dikeluarkan pada bulan Nopember;
            -   untuk masa pajak Oktober s/d Desember dikeluarkan pada bulan Januari."


C.  Ditambah angka II.5 baru yang berbunyi sebagai berikut :

    " Setiap kali pengeluaran STP untuk suatu masa atau periode, hendaknya memperhatikan juga masa-
    masa pajak sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan yang perlu diterbitkan STP.

    Contoh  :
    -   STP bagi Wajib Pajak tersebut pada butir 2 huruf a yang diterbitkan pada bulan Mei selain 
        untuk masa pajak Maret, bila diperlukan juga dapat meliputi masa pajak Januari dan Pebruari;
    -   STP bagi Wajib Pajak tersebut pada butir 3 huruf a atau huruf b yang diterbitkan pada bulan 
        Agustus selain untuk masa pajak April, Mei dan Juni bila diperlukan juga dapat meliputi masa 
        pajak Januari, Pebruari dan Maret. 


D.  Angka II.5 lama diubah menjadi Angka II.6.


E.  Ditambah angka II.7 dan angka II.8 yang berbunyi sebagai berikut :

    "7. Bentuk, jenis, kode formulir yang dipergunakan dalam rangka pengeluaran STP PPh adalah 
        bentuk, jenis dan kode formulir sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : KEP-63/PJ.11/1990 tanggal 15 Nopember 1990 dan Nomor : KEP-09/PJ/1992 
        tanggal 22 Januari 1992.

    8.  Unit organisasi yang menangani proses pengeluaran STP disesuaikan dengan unit organisasi 
        sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor : 516/KMK.01/1992 
        tanggal 21 Mei 1992 tentang Organisasi dan tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak."

    
                        Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di JAKARTA
Pada Tanggal 08 Maret 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/28pj.411993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1