User Tools

Site Tools


peraturan:kep:28pj.1999
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 28/PJ./1999

                              TENTANG

          PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka proses restrukturisasi perusahaan terdapat banyak perusahaan yang nyata-nyata 
    tidak sanggup membayar utangnya, dan telah mendapatkan pembebasan utang tersebut dari para 
    krediturnya;
b.  bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pembebasan utang 
    adalah merupakan penghasilan bagi debitur yang bersangkutan;
c.  bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang 
    Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 TAHUN 1998. Direktur Jenderal 
    Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar 
    penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak tertentu selain yang 
    diatur dalam Pasal 4;
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur pengakuan 
    penghasilan atas pembebasan utang yang diperoleh Wajib Pajak tertentu dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
2.  Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579) sebagaimana telah 
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1998 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3798);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PEMBEBASAN UTANG 
BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu dalam keputusan ini adalah Wajib Pajak Badan yang melakukan 
restrukturisasi perusahaan dengan melaksanakan program Pemerintah mengikuti ketentuan yang ditetapkan 
Indonesian Debt Restructuring Agency (INDRA), Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA) dan Jakarta 
Initiative (JI).


                        Pasal 2

Wajib Pajak tertentu yang memperoleh pembebasan utang dari kreditur dalam rangka pelaksanaan program 
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, pengakuan penghasilan atas pembebasan utang tersebut 
dapat dialokasikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dalam jumlah yang sama besarnya, yaitu setiap 
tahunnya sebesar 20 % dari pembebasan utang dimaksud, dimulai dari tahun pajak saat dilakukannya 
pembebasan utang.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 11 Februari 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/28pj.1999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1