KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-286/PJ/2014
TENTANG
PERPANJANGAN PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM
RANGKA UJI COBA PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI ACCOUNT REPRESENTATIVE
PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
a.
bahwa penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam rangka uji coba penataan tugas dan fungsi Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-13/PJ/2014** akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014;
b.
bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan penataan tugas dan fungsi Account Representative, perlu memperpanjang penunjukan dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perpanjangan Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **68/PMK.01/2008**;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **62/PMK.01/2009** tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1470/KM.1/2012 tentang Uraian Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pajak;
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KM.1/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013**;
8.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-13/PJ/2014** tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERPANJANGAN PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM RANGKA UJI COBA PENATAAN TUGAS DAN
FUNGSI ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA.
PERTAMA
:
Uji coba penataan tugas dan fungsi Account Representative, yang selanjutnya disebut dengan uji coba, adalah serangkaian kegiatan menguji alternatif penataan tugas dan fungsi Account Representative yang berbeda dari pelaksanaan tugas dan fungsi Account Representative saat ini untuk mendapat hasil atau kinerja yang lebih baik pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
KEDUA
:
Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA merupakan bagian dari keseluruhan penataan tugas dan fungsi Account Representative di masa mendatang.
KETIGA
:
Memperpanjang penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama berikut untuk melaksanakan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA:
1. KPP Pratama Medan Timur;
2. KPP Pratama Bukittinggi;
3. KPP Pratama Jambi;
4. KPP Pratama Serpong;
5. KPP Pratama Jakarta Kembangan;
6. KPP Pratama Kudus;
7. KPP PratamaBatu;
8. KPP Pratama Bontang;
9. KPP PratamaManado;
10. KPP Pratama Ambon.
KEEMPAT
:
Perpanjangan Uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA dilaksanakan. mulai tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015.
KELIMA
:
Pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan uji coba sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-13/PJ/2014** Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dalam Rangka Uji Coba Penataan Tugas dan Fungsi Account Representative Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
KEENAM
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Plt.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Desember 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MARDIASMO