User Tools

Site Tools


peraturan:kep:280pj2020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-280/PJ/2020

 

TENTANG

 

PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN 

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mendukung reformasi perpajakan terutama dalam rangka implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP);

 

 

b.

bahwa dalam rangka menyeragamkan pengelolaan dokumen perpajakan selain Surat Pemberitahuan (SPT) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP);

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Jenis Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Registrasi yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 152); 

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 53);

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.01/2019 tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan; 

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata  Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2019 [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1509); 

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.01/2019 (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2019 Nomor 1558);

 

 

7.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 36/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain SPT yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN JENIS DOKUMEN PERPAJAKAN SELAIN SURAT PEMBERITAHUAN PADA PROSES BISNIS REGISTRASI YANG DIOLAH DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. 

 

 

 

PERTAMA

:

Menetapkan jenis dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi yang terdiri dari delapan jenis dokumen untuk diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP)

KEDUA

:

Delapan jenis dokumen pada proses bisnis registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. 

KETIGA

:

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA meliputi arsip dokumen semua tahun dari Wajib Pajak  badan dan orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

KEEMPAT

:

Ketentuan mengenai jenis dokumen perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi yang diolah di UPDDP berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal ini tidak berlaku untuk:

 

 

a.

Dokumen yang penyampaiannya telah dilakukan secara daring oleh Wajib Pajak, misalnya pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara daring melalui e-reg;  

 

 

b.

Dokumen yang diterbitkan oleh DJP secara jabatan dan massal dalam rangka perbaikan basis data DJP,  misalnya dokumen penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara massal yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dokumen perubahan data Wajib  Pajak secara jabatan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-11/PJ/2018**; dan/atau 

 

 

c.

Dokumen yang atas permohonannya ditolak oleh DJP, misalnya dokumen permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang ditolak oleh DJP. 

KELIMA

:

Menetapkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak sebagai Mitra UPDDP dalam penerapan pengolahan dokumen  perpajakan selain SPT pada proses bisnis registrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan 167/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, beserta perubahanya. 

KEENAM

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; ;

 

 

3.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 

 

 

4.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 

 

 

5.

Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; dan 

 

 

6.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;

 

 

7.

Direktur Teknologi, Informasi, dan Komunikasi;

 

 

8.

Direktur Data dan Informasi Perpajakan;

 

 

9.

Direktur Transformasi Proses Bisnis; 

 

 

10.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Juni 2020
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SURYO UTOMO
  

 

peraturan/kep/280pj2020.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1