User Tools

Site Tools


peraturan:kep:273pj.1998
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 273/PJ./1998

                              TENTANG

       PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak 
    berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan 
    penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu;
b.  bahwa bunga kredit Non-Performing sesungguhnya belum pernah diterima oleh Bank, sehingga bila 
    diakui sebagai penghasilan maka akan memberatkan likuiditas perbankan;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengakuan penghasilan 
    atas penghasilan berupa bunga kredit non-performing dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3567);
3.  Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA 
BUNGA KREDIT NON-PERFORMING.


                        Pasal 1

Yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan di bidang usaha 
perbankan yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet.


                        Pasal 2

Penghasilan bunga yang bersumber dari kredit non-performing sebagaimana dimaksud Pasal 1 diakui sebagai 
penghasilan pada saat bunga tersebut diterima bank (cash basis) untuk digunakan sebagai dasar penghitungan 
penghasilan brutonya.


                        Pasal 3

(1) Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan 
    macet kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun 
    buku.

(2) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nama debitur, 
    alamat, NPWP, jumlah kredit yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet serta jumlah 
    bunga yang berasal dari kredit non-performing yang sudah dibukukan (accrual basis) yang belum 
    diakui sebagai penghasilan bank, sesuai dengan keadaan tanggal Laporan Keuangan Bank Tahunan 
    (contoh pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III).


                        Pasal 4

Keputusan ini berlaku mulai tahun Pajak 1998.


                        Pasal 5

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. :
1.  Bapak Menteri Keuangan R.I.;
2.  Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan R.I.;
3.  Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan R.I.;
4.  Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/para Direktur/para Kepala Pusat;
5.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
6.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
7.  Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
8.  Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak.




Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 11 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/273pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1