peraturan:kep:273pj.1998
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 273/PJ./1998 TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu; b. bahwa bunga kredit Non-Performing sesungguhnya belum pernah diterima oleh Bank, sehingga bila diakui sebagai penghasilan maka akan memberatkan likuiditas perbankan; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur pengakuan penghasilan atas penghasilan berupa bunga kredit non-performing dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 3. Peraturan Pemerintah R.I. Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING. Pasal 1 Yang dimaksud dengan kredit non-performing adalah kredit yang diberikan oleh perusahaan di bidang usaha perbankan yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. Pasal 2 Penghasilan bunga yang bersumber dari kredit non-performing sebagaimana dimaksud Pasal 1 diakui sebagai penghasilan pada saat bunga tersebut diterima bank (cash basis) untuk digunakan sebagai dasar penghitungan penghasilan brutonya. Pasal 3 (1) Bank wajib menyerahkan daftar debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet kepada Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya tahun buku. (2) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit yang digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet serta jumlah bunga yang berasal dari kredit non-performing yang sudah dibukukan (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan bank, sesuai dengan keadaan tanggal Laporan Keuangan Bank Tahunan (contoh pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III). Pasal 4 Keputusan ini berlaku mulai tahun Pajak 1998. Pasal 5 Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth. : 1. Bapak Menteri Keuangan R.I.; 2. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan R.I.; 3. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan R.I.; 4. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/para Direktur/para Kepala Pusat; 5. Para Kepala Kantor Wilayah DJP; 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak; 8. Para Kepala Kantor Penyuluhan Pajak. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 11 Desember 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/273pj.1998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1