User Tools

Site Tools


peraturan:kep:270pj2020

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-270/PJ/2020

 

TENTANG

 

PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH SECARA JABATAN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, perlu diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan bagi Instansi Pemerintah untuk menggantikan NPWP Bendahara sebelumnya;

 

 

b.

bahwa ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor **231/PMK.03/2019** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah dan mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Instansi Pemerintah yang Bendahara Penerimaannya telah dikukuhkan sebagai PKP sebelum Peraturan Menteri ini berlaku;

 

 

c.

bahwa berdasarkan opertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Instansi Daerah secara Jabatan;

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **231/PMK.03/2019** tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1746).


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH SECARA JABATAN

 

 

 

PERTAMA

:

Menerbitkan NPWP bagi Instansi Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderalini.

KEDUA

:

Saat mulai terdaftar (SMT) bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA ditetapkan sejak tanggal 1 April 2020.

KETIGA

:

NPWPsebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juli 2020 dan selanjutnya.

KEEMPAT

:

Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA menggunakan NPWP Bendahara untuk pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Masa Pajak Juni 2020 dan sebelumnya.

KELIMA

:

Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA harus mengajukan perubahan data, aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Sertifikat Elektronik, dan aktivasi Akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang dikukuhkan sebagai PKP, paling lambat 30 Juni 2020.

KEENAM

:

NPWP yang diberikan berdasarkan permohonan Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja baru dalam tahun anggaran 2020 selain Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku untuk pelaksanaan -hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan sejak Instansi Pemerintah terdaftar.

KETUJUH

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

 

 

2.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;

 

 

3.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; 

 

 

4.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daera, Kementerian Dalam Negeri;

 

 

5.

Sekretaris Direktur Jenderal Pajak, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,

 

 

6.

Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; 

 

 

7.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; 

 

 

8.

Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; 

 

 

9.

Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan

 

 

10.

Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Mei 2020
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd.

 

SURYO UTOMO
  

 

peraturan/kep/270pj2020.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1