User Tools

Site Tools


peraturan:kep:26pj.11.31991
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR KEP - 26/PJ.11.3/1991

                              TENTANG

         PELIMPAHAN WEWENANG PENGOLAHAN WAJIB PAJAK BADAN ASING, WAJIB PAJAK ORANG ASING, 
       WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING DAN WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA 
      YANG BERTEMPAT TINGGAL ATAU BERKEDUDUKAN DI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA KEPADA 
        KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI TEMPAT TINGGAL/TEMPAT
        KEDUDUKAN DAN ATAU TEMPAT USAHA WAJIB PAJAK YANG BERSANGKUTAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa untuk memberikan kemudahan dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada 
    Wajib Pajak Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib 
    Pajak Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan atau bertempat 
    usaha di luar wilayah DKI Jakarta perlu diberikan pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak diluar wilayah DKI Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat 
    kedudukan dan atau tempat usaha Wajib Pajak yang bersangkutan;
b.  Bahwa untuk keperluan itu perlu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,     (Lembaran
    Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara 3262);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah;
4.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 tentang Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib 
    Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Persyaratan Pengajuan Keberatan;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 947/KMK.04/1983 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian 
    Nomor Pokok Wajib Pajak;
7.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276/KMK.01/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat 
    Jenderal Pajak;

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan :    

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PELIMPAHAN WEWENANG PENGOLAHAN WAJIB PAJAK BADAN ASING, 
WAJIB   PAJAK ORANG ASING, WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING DAN WAJIB PAJAK BADAN USAHA 
MILIK NEGARA YANG BERTEMPAT TINGGAL ATAU BERKEDUDUKAN DI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA KEPADA 
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI TEMPAT TINGGAL/TEMPAT 
KEDUDUKAN DAN ATAU TEMPAT USAHA WAJIB PAJAK YANG BERSANGKUTAN


                        Pasal 1

Wajib Pajak badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak 
Badan Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan atau bertempat usaha diluar wilayah 
DKI Jakarta melaksanakan pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor 
Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kedudukan dan atau tempat usaha 
Wajib Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 2

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 
    diberikan wewenang untuk menerapkan dan mengawasi pelaksanaannya terhadap Wajib Pajak 
    Badan Asing, Wajib Pajak Orang Asing, Wajib Pajak Penanaman Modal Asing dan Wajib Pajak Badan 
    Usaha Milik Negara yang bertempat tinggal/bertempat kedudukan dan atau bertempat usaha di wilayah 
    kerjanya.

(2) Wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sementara dilaksanakan terhadap Wajib 
    Pajak yang mendaftarkan diri sejak tanggal 1 Maret 1991.

(3) Penata usahaan dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang sekarang ini terdaftar di kantor Pelayanan 
    Pajak Penanaman Modal Asing, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara/Daerah dan Kantor 
    Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing akan dialihkan ke Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah 
    DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (domisili) secara bertahap.


                        Pasal 3

(1) Hal hal yang belum ditetapkan dalam Surat Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dengan surat edaran
    Direktur Jenderal Pajak.

(2) Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Februari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/26pj.11.31991.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1