User Tools

Site Tools


peraturan:kep:268pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 268/PJ./2001

                              TENTANG

                 PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI 
              ATAS KEPUTUSAN KEBERATAN YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka memberikan keadilan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan 
    pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000;
b.  bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tanggal 25 Februari 
    1995 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-205/PJ./1999 tanggal 18 Agustus 1999, wewenang untuk mengurangi atau membatalkan ketetapan 
    pajak yang tidak benar yang telah diajukan banding, tidak termasuk yang dilimpahkan kepada pejabat 
    lain sehingga tetap merupakan wewenang Direktur Jenderal Pajak;
c.  bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu mempercepat penyelesaian
    permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 
    menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penanganan Permohonan Peninjauan 
    Kembali atas Keputusan Keberatan yang Permohonan Bandingnya Tidak Dapat Diterima;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3984);
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau 
    Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak;

                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENANGANAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS 
KEPUTUSAN KEBERATAN YANG PERMOHONAN BANDINGNYA TIDAK DAPAT DITERIMA.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.  Putusan banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas permohonan banding Wajib 
    Pajak yang isi putusannya bahwa permohonan banding Wajib Pajak yang tidak dapat diterima karena 
    tidak memenuhi persyaratan formal antara lain Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak yang 
    terutang menurut Keputusan Keberatan.
2.  Direktorat teknis adalah Direktorat Pajak Penghasilan dan Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan 
    Pajak Tidak Langsung Lainnya.


                        Pasal 2

(1) Penyelesaian Permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap putusan 
    banding ditangani oleh direktorat teknis sesuai dengan jenis pajaknya.

(2) Apabila dibutuhkan, direktorat teknis dapat mengundang Kepala Bidang Pajak Penghasilan atau 
    Kepala Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya, Kepala Seksi Penerimaan 
    dan Keberatan yang menerbitkan Keputusan Keberatan, serta Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 
    proses penyelesaian permohonan peninjauan kembali.

(3) Dalam hal Wajib Pajak berdomisili di luar wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta, maka direktorat 
    teknis memperhatikan risalah keberatan dari Wajib Pajak yang bersangkutan atau minta pendapat 
    dari direktorat lain.


                        Pasal 3

Keputusan penyelesaian permohonan peninjauan kembali Wajib Pajak dapat berupa :
1.  diterima Sebagian atau seluruhnya;
2.  dipertirnbangkan melalui proses pemeriksaan ulang; atau
3.  ditolak.


                        Pasal 4

(1) Dalam hal permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak diputuskan untuk 
    dipertimbangkan melalui pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 2, maka 
    pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Ulang dengan Nomor kode 2991 untuk Wajib Pajak 
    orang pribadi dan Nomor Kode 2992 untuk Wajib Pajak badan.

(2) Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang 
    khusus dibentuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 5

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
KEP-291/PJ./1999 tentang Pembentukan Tim Khusus Penanganan Permohonan Peninjauan Kembali atas 
Putusan Banding dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintah pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 02 April 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/268pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:58 by 127.0.0.1