KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-264/PJ/2017
TENTANG
PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN
SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang
:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;
Mengingat
:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS
PERTAMA
:
Menunjuk Notaris sebagai berikut untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris:
1.
Fardian; Nomor SK: C-530.HT.03.02-TH.2001;
2.
Refki Ridwan; Nomor SK: AHU-45.AH.02.02-TH.2010;
3.
Yurisa Martanti; Nomor SK: C-131.HT.03.02-TH.2002;
4.
Ratih Budiarti; Nomor SK: C-43.HT.03.02-TH.2006;
5.
Rr. Y. Tutiek Setia Murni; Nomor SK: C-883.HT.03.02-TH.2002;
6.
Julia Nurakhmatia; Nomor SK: AHU-18.AH.02.02-TH.2015;
7.
I Wayan Muntra; Nomor SK: C-491.HT.03.01-TH.2002;
8.
Priyatno; Nomor SK: C-450.HT.03.01-TH.2005;
9.
Syaifudin; Nomor SK: C-185.HT.03.01-TH.2002;
10.
R. Wiratmoko; Nomor SK: C-36.HT.03.02-TH.2005;
11.
Daniel Parganda Marpaung; Nomor SK: C-278.HT.03.01-TH.2000;
12.
Sri Widyawati; Nomor SK: C-707.HT.03.01-TH.2002;
13.
Wahyu Wiryono; Nomor SK: C-562.HT.03.01-TH.2001;
14.
Alwesius; Nomor SK: C-507.HT.03.01-TH.1999;
15.
lkhsan Lubis; Nomor SK: C-1615.HT.03.01-TH.2002;
16.
Agus Pratomo Budi Santoso; Nomor SK: AHU-269.AH.02.01-TH.2014;
17.
Indra Jaya; Nomor SK: C-111.HT.03.01-TH.2000;
18.
Agus Lahmi Lubis; Nomor SK: C-1732.HT.03.01-TH.1999;
19.
Ahmad Yulias; Nomor SK: C-552.HT.03.01-TH.1999;
20.
Petrus Yani Sukardi; Nomor SK: C-23.HT.03.02.TH.1999;
21.
Mochammad Ikhwanul Muslimin; Nomor SK: C-1164.HT.03.01-TH.1999;
22.
Erny Kencanawaty; Nomor SK: C-644.HT.03.01-TH.2001;
23.
Betty Supartini; Nomor SK: C-504.HT.03.03-TH.2000;
24.
Albert Richi Aruan; Nomor SK: AHU-561.AH.02.01-TH.2011;
25.
Periasman Effendi; Nomor SK: C-852.HT.03.01-TH.2002;
26.
Elis Nurhayati; Nomor SK: C-155.HT.03.01-TH.1995;
27.
Neddy Farmanto; Nomor SK: C-222.HT.03.01-TH.1999;
28.
Indah Kartikawati M; Nomor SK: AHU-461.AH.02.01-TH.2010.
KEDUA
:
Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik dan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.
KETIGA
:
Username dan password yang digunakan pada aplikasi e-Registration merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Notaris yang ditunjuk.
KEEMPAT
:
Segala penyalahgunaan username dan password merupakan tanggung jawab Notaris yang ditunjuk.
KELIMA
:
Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Sadan Secara Elektronik Melalui Notaris.
KEENAM
:
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melakukan koordinasi dengan Tim Kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
KETUJUH
:
Direktur Jenderal Pajak dapat memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris berdasarkan hasil pengawasan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
KEDELAPAN
:
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 November 2017.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
3.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;
4.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;
5.
Ketua Dewan Kajian Hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;
6.
Para Notaris yang ditunjuk.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2017 |
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADI |
|
@liendza_timtkb, 18/01/2018 |