User Tools

Site Tools


peraturan:kep:264pj2017

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-264/PJ/2017

TENTANG

PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN

SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Notaris Dalam Rangka Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;

Mengingat

:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris;


MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

:

PENUNJUKAN NOTARIS DALAM RANGKA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN SECARA ELEKTRONIK MELALUI NOTARIS

 

 

 

PERTAMA

:

Menunjuk Notaris sebagai berikut untuk melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris:

 

 

1.

Fardian; Nomor SK: C-530.HT.03.02-TH.2001;

 

 

2.

Refki Ridwan; Nomor SK: AHU-45.AH.02.02-TH.2010;

 

 

3.

Yurisa Martanti; Nomor SK: C-131.HT.03.02-TH.2002;

 

 

4.

Ratih Budiarti; Nomor SK: C-43.HT.03.02-TH.2006;

 

 

5.

Rr. Y. Tutiek Setia Murni; Nomor SK: C-883.HT.03.02-TH.2002;

 

 

6.

Julia Nurakhmatia; Nomor SK: AHU-18.AH.02.02-TH.2015;

 

 

7.

I Wayan Muntra; Nomor SK: C-491.HT.03.01-TH.2002;

 

 

8.

Priyatno; Nomor SK: C-450.HT.03.01-TH.2005;

 

 

9.

Syaifudin; Nomor SK: C-185.HT.03.01-TH.2002;

 

 

10.

R. Wiratmoko; Nomor SK: C-36.HT.03.02-TH.2005;

 

 

11.

Daniel Parganda Marpaung; Nomor SK: C-278.HT.03.01-TH.2000;

 

 

12.

Sri Widyawati; Nomor SK: C-707.HT.03.01-TH.2002;

 

 

13.

Wahyu Wiryono; Nomor SK: C-562.HT.03.01-TH.2001;

 

 

14.

Alwesius; Nomor SK: C-507.HT.03.01-TH.1999;

 

 

15.

lkhsan Lubis; Nomor SK: C-1615.HT.03.01-TH.2002;

 

 

16.

Agus Pratomo Budi Santoso; Nomor SK: AHU-269.AH.02.01-TH.2014;

 

 

17.

Indra Jaya; Nomor SK: C-111.HT.03.01-TH.2000;

 

 

18.

Agus Lahmi Lubis; Nomor SK: C-1732.HT.03.01-TH.1999;

 

 

19.

Ahmad Yulias; Nomor SK: C-552.HT.03.01-TH.1999;

 

 

20.

Petrus Yani Sukardi; Nomor SK: C-23.HT.03.02.TH.1999;

 

 

21.

Mochammad Ikhwanul Muslimin; Nomor SK: C-1164.HT.03.01-TH.1999;

 

 

22.

Erny Kencanawaty; Nomor SK: C-644.HT.03.01-TH.2001;

 

 

23.

Betty Supartini; Nomor SK: C-504.HT.03.03-TH.2000;

 

 

24.

Albert Richi Aruan; Nomor SK: AHU-561.AH.02.01-TH.2011;

 

 

25.

Periasman Effendi; Nomor SK: C-852.HT.03.01-TH.2002;

 

 

26.

Elis Nurhayati; Nomor SK: C-155.HT.03.01-TH.1995;

 

 

27.

Neddy Farmanto; Nomor SK: C-222.HT.03.01-TH.1999;

 

 

28.

Indah Kartikawati M; Nomor SK: AHU-461.AH.02.01-TH.2010.

KEDUA

:

Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik dan diberikan hak akses pada aplikasi e-Registration.

KETIGA

:

Username dan password yang digunakan pada aplikasi e-Registration merupakan kode yang bersifat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Notaris yang ditunjuk.

KEEMPAT

:

Segala penyalahgunaan username dan password merupakan tanggung jawab Notaris yang ditunjuk.

KELIMA

:

Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA melaksanakan pendaftaran Wajib Pajak Badan secara elektronik sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Sadan Secara Elektronik Melalui Notaris.

KEENAM

:

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2017** tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Badan Secara Elektronik Melalui Notaris, Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat melakukan koordinasi dengan Tim Kerja yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

KETUJUH

:

Direktur Jenderal Pajak dapat memblokir sementara atau mencabut hak akses Notaris berdasarkan hasil pengawasan terhadap Notaris sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

KEDELAPAN

:

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 November 2017.

 

 

 

 

 

Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

 

 

2.

Direktur Transformasi Proses Bisnis;

 

 

3.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian;

 

 

4.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;

 

 

5.

Ketua Dewan Kajian Hukum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;

 

 

6.

Para Notaris yang ditunjuk.

 

 

 

 Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Oktober 2017
 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


 

ttd.


 

KEN DWIJUGIASTEADI
  
 @liendza_timtkb, 18/01/2018

 

peraturan/kep/264pj2017.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1