User Tools

Site Tools


peraturan:kep:264pj1998
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 264/PJ/1998

                              TENTANG

              PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mempercepat proses penyelesaian utang Luar Negeri maka telah dibentuk 
    INDRA (Indonesian Debt Restructuring Agency) dengan Keputusan Presiden Nomor : 95 Tahun 1998;
b.  bahwa penghasilan yang diterima oleh INDRA adalah penerimaan berupa angsuran pokok dan bunga 
    pinjaman yang dibayarkan oleh Debitur dalam mata uang Rupiah, mulai dari tahun pertama dan pada 
    tahun ke-4 (empat) INDRA baru akan membayar pokok dan bunga pinjaman Debitur tersebut kepada 
    Kreditur dalam Dollar Amerika Serikat, sementara tahun pertama hanya membayar bunga hutang 
    kepada Kreditur dalam Dollar Amerika Serikat. Dari skim diatas akan terdapat keuntungan dan 
    kerugian selisih kurs serta penerimaan dalam mata uang Rupiah yang diterima terlebih dahulu oleh
    INDRA;
c.  bahwa INDRA setelah lewat waktu empat tahun baru bisa menghitung secara riil Rugi/Laba terhadap 
    penerimaan dari pihak Debitur dan pembayaran kepada Kreditur. Oleh karena itu pengakuan 
    penghasilan oleh INDRA perlu diberikan penundaan sampai dengan tahun ke-5 (lima);
d.  bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, Direktur Jenderal Pajak 
    berwenang menentukan saat pengakuan penghasilan bagi bidang usaha tertentu;
e.  bahwa berdasarkan uraian diatas, dipandang perlu menunda pengakuan penghasilan yang diterima 
    oleh INDRA dalam rangka penyelesaian utang Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah   terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;
3.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 1998 tentang pembentukan Badan 
    Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring 
    Agency).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY.


                        Pasal 1

(1) Atas selisih lebih penerimaan INDRA, yaitu kelebihan penerimaan dari pembayaran bunga oleh 
    Debitur dengan bunga yang dibayarkan INDRA kepada Kreditur serta adanya selisih kurs setelah 
    dikurangi biaya usaha, pengakuan penghasilannya ditunda sebagaimana diatur pada ayat (2).

(2) Penundaan pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
    -   Penghasilan tahun ke-1 (pertama), ditunda ke tahun ke-5 (kelima)
    -   Penghasilan tahun ke-2 (kedua), ditunda ke tahun ke-6 (keenam)
    -   Penghasilan tahun ke-3 (ketiga), ditunda ke tahun ke-7 (ketujuh)
    -   Penghasilan tahun ke-4 (keempat), ditunda ke tahun ke-8 (kedelapan).

(3) Oleh karena INDRA akan berjalan sampai dengan tahun ke-9 (sembilan), maka untuk selisih lebih 
    penerimaan tahun ke-5 (lima) sampai dengan tahun ke-9 (sembilan) akan dikenakan Pajak 
    Penghasilan pada akhir tahun ke-9 (sembilan).


                        Pasal 2

Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, INDRA wajib membuat pencatatan tersendiri atas selisih lebih 
penerimaan dari pembayaran bunga yang diterima dari Debitur dan/atas bunga yang dibayar INDRA kepada 
Kreditur serta adanya selisih kurs.


                        Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Nopember 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/kep/264pj1998.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1