User Tools

Site Tools


peraturan:kep:263pj2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 263/PJ/2002

                              TENTANG

              TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU 
              PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan 
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib 
Pajak Besar, serta sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan 
Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penghasilan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3986);
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan 
    Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI 
WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak 
Besar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 2

Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu ditetapkan pada Kantor Pelayanan Pajak 
Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.


                        Pasal 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/263pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1