peraturan:kep:263pj2002
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 263/PJ/2002 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, serta sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Tertentu Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984); 2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penghasilan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986); 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR. Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak Besar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 2 Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi Wajib Pajak tertentu ditetapkan pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2002. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2002 DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/kep/263pj2002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1