User Tools

Site Tools


peraturan:kep:25pj.31989
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 25/PJ.3/1989

                              TENTANG

                          FAKTUR PAJAK GABUNGAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan 
tentang izin penggunaan Faktur Pajak Gabungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3264);
2.  Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
    Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28; Tambahan Lembaran Negara 
    Nomor 3287);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 
    1988 tentang Bentuk, Ukuran, Pengadaan dan Tata Cara Penyampaian Faktur Pajak;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK GABUNGAN


                        Pasal 1

Dengan Keputusan ini Pengusaha Kena Pajak diberi izin untuk menggunakan Faktur Pajak Gabungan atas 
penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang sama yang 
dilakukan dalam satu Masa Pajak.


                        Pasal 2

Faktur Pajak Gabungan harus dibuat seperti contoh tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988.


                        Pasal 3

(1) Faktur Pajak Gabungan dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan 
    dilakukannya penyerahan Barang Kena Pajak atau penagihan Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelumnya 
    penagihan Jasa Kena Pajak atau terdapat pembayaran sebelum akhir bulan berikutnya setelah 
    dilakukannya penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk pembayaran tersebut 
    dibuat Faktur Pajak tersendiri selambat-lambatnya pada saat diterimanya pembayaran.


                        Pasal 4

Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-90/PJ.3/1985 
tanggal 5 Juni 1985 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/25pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1