User Tools

Site Tools


peraturan:kep:25pj.2003
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP-25/PJ./2003

                              TENTANG

             PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ./2001 
   TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAIN PAJAK PENGHASILAN 
  PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, 
    PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI 
              ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 
2001 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut 
Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, perlu 
untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP-523/PJ./2001 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak 
Penghasilan Pasal 22 Oleh Industri Dan Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, 
Pertanian, Dan Perikanan, Atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri Atau Ekspor Mereka Dari 
Pedagang Pengumpul;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran  
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Penentuan 
    Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara 
    Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan 
    Pembayaran Pajak;
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan 
    Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 
    tanggal 4 Juli 2001;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tanggal 18 Juli 2001 tentang Tarif dan 
    Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Industri dan 
    Eksportir Yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian dan Perikanan, Atas 
    Pembelian Bahan-bahan Untuk Keperluan Mereka Dari Pedagang Pengumpul;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR KEP-523/PJ./2001 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA 
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM 
SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK 
KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001, sehingga menjadi 
berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh pemungut 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari 
    harga pembelian tidak termasuk PPN."


                        Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut 
sejak tanggal 2 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/25pj.2003.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1