peraturan:kep:251pj.2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 251/PJ./2000
TENTANG
TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK
SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/KMK.04/2000 tanggal
6 Juni 2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penetapan
besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang tentang
Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak
Bumi dan Bangunan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK
PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Pasal 1
Â
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
Pasal 2
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyampaikan usulan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena
Pajak untuk wilayahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 3
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai
Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota setempat.
Pasal 4
Bentuk Surat Keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar
Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2000
Direktur Jenderal Pajak
ttdÂ
Machfud Sidik
NIP 060043114
peraturan/kep/251pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1