User Tools

Site Tools


peraturan:kep:250pj.521991
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR KEP - 250/PJ.52/1991

                              TENTANG

        JASA-JASA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, 
    GAS BUMI DAN PANAS BUMI YANG MENDAPAT PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN SEBAGAIMANA DIMAKSUD 
             DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 572/KMK.01/1989

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor    572/KMK.01/1989
    tanggal 25 Mei 1989 Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Penundaan Pembayaran PPN atas 
    penyerahan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, 
    gas bumi dan panas bumi setelah mendengar pendapat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi 
    Departemen Pertambangan dan Energi,
b.  bahwa sehubungan dengan hal itu, perlu ditetapkan jenis-jenis jasa lain yang berkaitan dengan 
    pencarian sumber-sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi yang ditunda 
    pembayaran PPN nya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Memperhatikan :

a.  Saran dan Pendapat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam suratnya No. 1376/841/DJM/1990 
    tanggal 24 Desember 1990.
b.  Hasil rumusan rapat Satker Migas Departemen Keuangan tanggal 20 Desember 1990.

Mengingat :

Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 572/KMK.01/1989 tanggal 25 Mei 1989,

                            MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JASA-JASA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENCARIAN 
SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI YANG MENDAPAT PENUNDAAN 
PEMBAYARAN PPN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 
572/KMK.01/1989.


                        Pasal 1

(1) Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan jasa-jasa lain yang berkaitan dengan pencarian sumber-
    sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 angka 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989 adalah jasa-jasa 
    tertentu sebagai penunjang usaha pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi 
    sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini yang diserahkan atau dilakukan di tempat 
    pencarian sumber dan pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi.

(2) Tidak termasuk dalam pengertian jasa-jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jasa 
    telekomunikasi, jasa pemborongan bangunan, jasa persewaan ruangan dan kantor, jasa persewaan 
    alat-alat kantor dan perlengkapan lainnya yang digunakan di luar lokasi/tempat pencarian sumber dan 
    pemboran minyak, gas bumi dan panas bumi, jasa angkutan udara dalam negeri (airway ticket/bill), 
    jasa biro perjalanan, dan Jasa Kena Pajak lainnya  yang PPN-nya telah menyatu (integrated) dengan 
    harga jual/nilai penggantian atau yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana dan Faktur Pajak 
    yang tidak lengkap.


                        Pasal 2

(1) Atas penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1), PPN yang terutang 
    ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri 
    Keuangan No. 572/KMK.01/1989.

(2) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan jasa-jasa yang tercantum dalam ayat (1) tetap 
    menerbitkan Faktur Pajak dan mencantumkan jumlah PPN yang terutang dengan membubuhkan cap 
    "Pembayaran PPN ditunda berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 572/KMK.01/1989".

(3) Pengusaha yang menerima Jasa Kena Pajak yang mendapat penundaan pembayaran PPN harus 
    membuat laporan perincian jumlah PPN yang ditunda pembayarannya selama masa penundaan.


                        Pasal 3

Jumlah PPN yang ditunda pembayarannya sesuai dengan perincian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
(3) harus dilunasi seluruhnya selambat-lambatnya tanggal 10 setelah akhir Masa Pajak sesudah mulai 
berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
572/KMK.01/1989.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1991.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Juli 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/250pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1