User Tools

Site Tools


peraturan:kep:24pj.31989
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 24/PJ.3/1989

                              TENTANG

                         FAKTUR PAJAK SEDERHANA

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 18 Nopember 
1988, maka bentuk, isi dan tata cara penggunaan Faktur Pajak Sederhana perlu ditetapkan lebih lanjut dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 tentang bentuk, 
ukuran, pengadaan dan tata cara penyampaian Faktur Pajak;

                                   MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA


                        Pasal 1

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
    a.  Penyerahan Barang Kena Pajak :
        a.1.    secara eceran kepada siapapun di tempat penjualan eceran,
        a.2.    langsung dari rumah ke rumah kepada konsumen akhir atau kepada pedagang 
            pengecer dengan cara penjualan langsung melalui petugas canvassing;
    b.  Penyerahan Jasa Kena Pajak kepada konsumen akhir atau kepada masyarakat umum.
        Dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.

(2) Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, 
    kwitansi yang lazim dipakai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
    sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa 
    Kena Pajak.


                        Pasal 2

Apabila dalam jumlah harga jual atau penggantian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah, maka Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
dihitung sebesar :

         Tarif PPM atau PPn BM          Harga Jual/penggantian
    -----------------------------------            X        termasuk PPN dan PPn BM
    100%+Tarif PPN+Tarif PPn BM         


                        Pasal 3

Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya harus memuat nomor urut, nama Pengusaha Kena Pajak atau 
nama merek usaha dan jumlah harga jual atau penggantian yang diterima serta jumlah Pajak Pertambahan 
Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atau keterangan bahwa pajak yang terutang 
tersebut telah termasuk dalam harga jual atau penggantian.


                        Pasal 4

Faktur Pajak Sederhana harus dibuat selambat-lambatnya pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau 
Jasa Kena Pajak.


                        Pasal 5

Bagi pembeli atau penerima jasa, Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan sebagai bukti pengkreditan 
Pajak Masukan kecuali ditetapkan lain.


                        Pasal 6

Dengan ditetapkannya Keputusan ini Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.3/1985 tanggal 2 
Februari 1985 dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan mempunyai daya laku surut mulai 
penyerahan tanggal 1 Januari 1989.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Mei 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/kep/24pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1