peraturan:kep:245pj.2000
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 245/PJ./2000
TENTANG
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-134/PJ./1998 TANGGAL 1 JULI 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. Bahwa, dalam rangka untuk mengamankan penerimaan negara sehubungan dengan adanya krisis
ekonomi, dipandang perlu untuk segera melakukan upaya peningkatan penegakan hukum terhadap
Wajib Pajak yang diindikasikan terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
b. Bahwa mengingat hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk membentuk Satuan Tugas yang
melibatkan seluruh Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) pada
tingkat Kantor Pusat dan Kepala Kantor Wilayah DJP, seluruh Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan
Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Seksi dan Petugas Pelaksana
yang ditunjuk untuk tingkat Kantor Wilayah.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994;
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;
4. Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994;
5. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbanganpan nomor : 56/MK.WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998
perihal Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat Sesuai Dengan Aspirasi Reformasi dan
Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbanganpan nomor : 57/MK.WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998
perihal Langkah Nyata Peningkatan Peran Pengawasan Sesuai Aspirasi Reformasi;
6. Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbanganpan nomor : 58/MK.WASPAN/98 tanggal 1 Juni 1998
perihal Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, Pendidikan
serta Pendayagunaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional (BAPERJANAS) dan Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP-134/PJ./1998 TANGGAL 1 JULI 1998
Pasal 1
Membentuk Satuan Tingkat Tugas (Satgas) dengan ketentuan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Satuan tingkat Kantor Pusat :
1. Ketua merangkap anggota : Drs. Hadi Poernomo, Ak, MBA
2. Anggota : 1. Drs. Soebakir
2. IGN Mayun Winangun, SH, LLM
3. Drs. Hasan Rachmany, MA
4. DR. Gunadi
5. Ir. Chaizi Nasucha, MPKN
3. Staf Teknis : 1. Drs. Dicky Hartanto, Msc
2. DR. Salip
3. Drs. Sri Hartono
4. Drs. Jupri Bandang, Ak., MM
5. Drs. Hardi, Msc
4. Staf Operasional Bidang
Administrasi : 1. Drs. Sahat D Situmorang, MM, Mcom
2. Yunantoro, Ak, MM
3. Ir. Andri Nuralam, MA
4. Drs. Yoga Bawanta, MM
5. Inge Diana Rismawati, MFM
6. Reinhard Silaban
Satuan tingkat Kantor Wilayah :
1. Ketua merangkap anggota : Kepala Kantor Wilayah DJP
2. Anggota : 1. Kabid di Kanwil DJP
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala
Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang
ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP
3. Staf Teknis : Kepala Bagian Umum dan 3 (tiga) orang Kepala
Seksi (Kasi) yang ditunjuk pada Kantor Wilayah DJP
4. Staf Operasional Bidang : Kabid IAP dan 3 (tiga) orang petugas Administrasi
dan Keuangan pelaksana yang ditunjuk pada Kanwil
DJP
Pasal 2
Ruang Lingkup tugas Satgas adalah :
1. Melakukan inventarisasi Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang diinformasikan terlibat dalam praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2. Melakukan identifikasi Wajib Pajak dimaksud untuk mengetahui :
- Sudah memiliki NPWP atau belum;
- Tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
- Sudah diperiksa atau belum.
3. Menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai
dengan hasil indentifikasi tersebut di atas. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pemeriksaan,
penyidikan dan/atau penagihan pajak.
4. Dalam hal tindak lanjut berupa pemeriksaan, maka pelaksanaannya harus dilakukan oleh Unit
Pelaksana Pemeriksaan yang terkait sesuai dengan ketentuan.
5. Menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kantor Pusat untuk selanjutnya dilakukan review hasil
pemeriksaan tersebut sebelum diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
Pasal 3
Satuan Tugas baik tingkat Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku
lagi, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/245pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1