User Tools

Site Tools


peraturan:kep:245pj.2000
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 245/PJ./2000

                              TENTANG

 PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-134/PJ./1998 TANGGAL 1 JULI 1998

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  Bahwa, dalam rangka untuk mengamankan penerimaan negara sehubungan dengan adanya krisis 
    ekonomi, dipandang perlu untuk segera melakukan upaya peningkatan penegakan hukum terhadap 
    Wajib Pajak yang diindikasikan terlibat dalam praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);
b.  Bahwa mengingat hal tersebut diatas, dipandang perlu untuk membentuk Satuan Tugas yang 
    melibatkan seluruh Direktur dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) pada 
    tingkat Kantor Pusat dan Kepala Kantor Wilayah DJP, seluruh Kepala Bidang, Kepala Kantor Pelayanan 
    Pajak dan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kepala Seksi dan Petugas Pelaksana 
    yang ditunjuk untuk tingkat Kantor Wilayah.

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994;
2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah   terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994;
3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994;
4.  Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 12 TAHUN 1994;
5.  Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbanganpan nomor : 56/MK.WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 
    perihal Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat Sesuai Dengan Aspirasi Reformasi dan 
    Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbanganpan nomor : 57/MK.WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 
    perihal Langkah Nyata Peningkatan Peran Pengawasan Sesuai Aspirasi Reformasi;
6.  Instruksi Menteri Koordinator Bidang Wasbanganpan nomor : 58/MK.WASPAN/98 tanggal 1 Juni 1998 
    perihal Pengadaan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural, Pendidikan 
    serta Pendayagunaan Badan Pertimbangan Jabatan Tingkat Nasional (BAPERJANAS) dan Badan 
    Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
NOMOR : KEP-134/PJ./1998 TANGGAL 1 JULI 1998


                        Pasal 1

Membentuk Satuan Tingkat Tugas (Satgas) dengan ketentuan susunan keanggotaan sebagai berikut :
Satuan tingkat Kantor Pusat :
1.  Ketua merangkap anggota :   Drs. Hadi Poernomo, Ak, MBA

2.  Anggota             :   1.  Drs. Soebakir
                        2.  IGN Mayun Winangun, SH, LLM
                        3.  Drs. Hasan Rachmany, MA
                        4.  DR. Gunadi
                        5.  Ir. Chaizi Nasucha, MPKN

3.  Staf Teknis         :   1.  Drs. Dicky Hartanto, Msc
                        2.  DR. Salip
                        3.  Drs. Sri Hartono
                        4.  Drs. Jupri Bandang, Ak., MM
                        5.  Drs. Hardi, Msc

4.  Staf Operasional Bidang
    Administrasi            :   1.  Drs. Sahat D Situmorang, MM, Mcom
                        2.  Yunantoro, Ak, MM
                        3.  Ir. Andri Nuralam, MA
                        4.  Drs. Yoga Bawanta, MM
                        5.  Inge Diana Rismawati, MFM
                        6.  Reinhard Silaban

Satuan tingkat Kantor Wilayah :
1.  Ketua merangkap anggota :   Kepala Kantor Wilayah DJP

2.  Anggota             :   1.  Kabid di Kanwil DJP
    
                        2.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala 
                            Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang 
                            ditunjuk oleh Kepala Kanwil DJP

3.  Staf Teknis         :       Kepala Bagian Umum dan 3 (tiga) orang Kepala 
                            Seksi (Kasi) yang ditunjuk pada Kantor Wilayah DJP

4.  Staf Operasional Bidang     :       Kabid IAP dan 3 (tiga) orang petugas Administrasi 
                            dan Keuangan pelaksana yang ditunjuk pada Kanwil 
                            DJP


                        Pasal 2

Ruang Lingkup tugas Satgas adalah :
1.  Melakukan inventarisasi Wajib Pajak-Wajib Pajak tertentu yang diinformasikan terlibat dalam praktek 
    Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
2.  Melakukan identifikasi Wajib Pajak dimaksud untuk mengetahui :
    -   Sudah memiliki NPWP atau belum;
    -   Tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
    -   Sudah diperiksa atau belum.
3.  Menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai 
    dengan hasil indentifikasi tersebut di atas. Tindak lanjut tersebut dapat berupa pemeriksaan, 
    penyidikan dan/atau penagihan pajak.
4.  Dalam hal tindak lanjut berupa pemeriksaan, maka pelaksanaannya harus dilakukan oleh Unit 
    Pelaksana Pemeriksaan yang terkait sesuai dengan ketentuan.
5.  Menyerahkan hasil pemeriksaan ke Kantor Pusat untuk selanjutnya dilakukan review hasil 
    pemeriksaan tersebut sebelum diberitahukan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.


                        Pasal 3

Satuan Tugas baik tingkat Kantor Pusat maupun Kantor Wilayah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.


                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku 
lagi, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila 
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Agustus 2000
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/kep/245pj.2000.txt · Last modified: by 127.0.0.1