User Tools

Site Tools


peraturan:kep:241pj.2002-2
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 241/PJ./2002

                              TENTANG

RALAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-241/PJ./2002 TANGGAL 30 APRIL 2002 TENTANG
TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO
           OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berhubung dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002 tanggal 30 April 2002 terdapat 
kekeliruan redaksional pada Pasal 2 ayat (1), maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

Tertulis:
"(1)    Kewajiban penjual obligasi untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan 
    obligasi dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan bunga dan diskonto 
    yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 
    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau lembar ke-4 Lampiran Bukti Pemotongan 
    Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dari pembelian 
    obligasi tersebut sebelumnya."

Diralat menjadi:
"(1)    Kewajiban penjual obligasi untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan 
    obligasi dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan bunga  dan diskonto 
    yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 
    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau lembar ke-3 Lampiran Bukti Pemotongan 
    Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dari pembelian 
    obligasi tersebut sebelumnya."

Dengan Ralat ini, maka kekeliruan pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Mei 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/241pj.2002-2.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1