User Tools

Site Tools


peraturan:kep:238pj.2002
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 238/PJ./2002

                              TENTANG

    PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 
tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259; Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    4061);
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai 
    Dasar Pengenaan Pajak.

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS 
PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS.


                        Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.  Kendaraan bermotor Bekas adalah kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih atau yang 
    kondisinya bukan baru, telah terdaftar pada instansi yang berwenang atau memiliki nomor polisi.
2.  Pengusaha Kendaraan Bermotor Bekas adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usahanya 
    melakukan penjualan Kendaraan Bermotor Bekas.


                        Pasal 2

(1) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas yang dilakukan oleh Pengusaha Kendaraan Bermotor 
    Bekas yang semata-mata merupakan barang dagangan terutang Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 10% 
    (sepuluh persen) dari Harga Jual.

(3) Pengusaha Kena Pajak Kendaraan Bermotor Bekas wajib menerbitkan Faktur Pajak Atas Penyerahan 
    Barang Dagangan.


                        Pasal 3

Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Pengusaha Kendaraan 
Bermotor Bekas tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/238pj.2002.txt · Last modified: 2023/02/05 05:10 by 127.0.0.1