User Tools

Site Tools


peraturan:kep:238pj.2001
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR KEP - 238/PJ./2001

                              TENTANG

           PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH 

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 
17 TAHUN 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan 
Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;

Mengingat :

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2000 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 3985);

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK 
DAPAT DITAGIH.


                        Pasal 1

Dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang 
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagai biaya dengan syarat:
a.  telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; dan
b.  telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan 
    Lelang Negara (BUPLN), atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan 
    utang (perjanjian restrukturisasi utang usaha) antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; dan
c.  telah diumumkan dalam penerbitan umum atau khusus; dan
d.  Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada 
    Direktorat Jenderal Pajak.


                        Pasal 2

(1) Penyerahan perkara penagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang 
    memenuhi persyaratan atau kriteria sebagai piutang negara berdasarkan peraturan perundang-
    undangan yang berlaku dapat dilakukan kepada Pengadilan Negeri atau kepada Badan Urusan Piutang 
    dan Lelang Negara (BUPLN).

(2) Yang dimaksud dengan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) adalah Direktorat Jenderal 
    Piutang dan Lelang Negara, Departemen Keuangan.

(3) Penyerahan perkara penagihan piutang selain piutang negara hanya dapat dilakukan Pengadilan Negeri.


                        Pasal 3

Perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang atau pembebasan utang (perjanjian restrukturisasi utang 
usaha) antara kreditur dan debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus memuat secara jelas 
data dan informasi mengenai kreditur, debitur, pihak ketiga terkait, pinjaman dan bentuk perjanjian 
restrukturisasi yang dilakukan, serta harus disahkan oleh Notaris.


                        Pasal 4

Yang dimaksud dengan penerbitan umum atau khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah:
a.  Penerbitan koran/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b.  Penerbitan khusus Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/persatuan Bank-Bank Swasta 
    Nasional (PERBANAS); atau
c.  Penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia.


                        Pasal 5

(1) Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 huruf d dilakukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar,
    bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan 
    (sebagai lampiran).

(2) Daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat data dan informasi mengenai debitur, 
    yaitu: nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta jumlah piutang yang nyata-nyata tidak 
    dapat ditagih.

(3) Keharusan pencantuman NPWP dalam "daftar piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku 
    bagi:
    a.  Seluruh debitur Wajib Pajak badan;
    b.  Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya lebih dari 
        Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
    c.  Debitur Wajib Pajak orang pribadi yang jumlah kredit atau utangnya tidak lebih dari 
        Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sepanjang telah memiliki NPWP.

(4) Dalam hal jumlah debitur lebih dari 100 (seratus) dan sepanjang nilai piutang yang nyata-nyata tidak 
    dapat ditagih dari masing-masing debitur tidak lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), daftar 
    piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dibuat secara kumulatif dengan menyajikan 
    data dan informasi debitur yaitu : jumlah debitur kecil dan jumlah total nilai piutang yang nyata-nyata 
    tidak dapat ditagih.

(5) Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bukti pendukung masing-masing debitur apabila diminta atau 
    diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan pajak.


                        Pasal 6

Kewajiban menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) harus disertai pula dengan fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan 
Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau fotokopi perjanjian restrukturisasi utang 
usaha yang telah dilegalisir oleh Notaris, dan fotokopi bukti pengumuman dalam penerbitan umum atau khusus.


                        Pasal 7

(1) Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan telah memenuhi persyaratan sebagai 
    biaya dapat dilakukan sekaligus oleh kreditur Wajib Pajak dalam negeri meskipun debitur
    memperoleh perlakuan penundaan penghasilan atas keuntungan karena pembebasan utang 
    berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-237/PJ./2001 tanggal 28 Maret 2001.

(2) Penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bagi kreditur bank dan sewa guna usaha 
    dengan hak opsi harus dilakukan melalui pembentukan cadangan yang diperkenankan untuk itu.


                        Pasal 8

Apabila di kemudian hari penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan dibebankan sebagai 
biaya dilunasi oleh debitur seluruhnya atau sebagian, maka jumlah piutang yang dilunasi tersebut merupakan 
penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pelunasan


                        Pasal 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini 
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2001
DI REKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/kep/238pj.2001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1